Berita Semarang
Akal Bulus Faisol Ajak Pelamar Kerja Nonton Bioskop Lalu Bawa Kabur Motor, Cari Korban di Tan Tan
Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus tawaran kerja dengan terdakwa Faisol Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (29/01/20)
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus penipuan bermodus tawaran kerja dengan terdakwa Faisol Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (29/01/20).
Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan Andi Irawan Prakosa (34), anggota Polsek Semarang Selatan.
“Waktu itu korban melapor ke Polsek Semarang Selatan. Lantas dari kami melacak keberadaan terdakwa dari media sosial.
• Video Banjir Bandang Ijen Bondowoso Viral, Ya Allah Ya Allah Ya Allah Semoga Rumahku Selamat
• Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya
• 17 Kali Bobol Pabrik Teh Gelas di Boja, Kapolres Kendal: Tiga Pelaku Warga Singorojo
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
Korban membantu dengan membuat akun abal-abal untuk menarik terdakwa lalu diajak ketemuan di Hans Coffee.
Di sana saya dan tim akhirnya menangkap yang bersangkutan Senin, 26 Oktober 2019,” ujar Andi.
Faisol Akbar dalam keterangannya di persidangan mengatakan sengaja mencari korban lewat aplikasi chating Tan Tan dan melanjutkan komunikasi di Whatsapp.
Terkuak fakta pula bahwa Faisol juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 9 bulan.
“Hp korban Siti Zaimah (asal Rembang) sudah dijual terdakwa dan laku Rp 300 ribu. Sedangkan hp korban satunya belum.
Tetapi motor sudah dikembalikan atas permintaan majelis hakim di sidang kemarin,” ujar Farah Dian Wijayanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui Tribun Jateng usai sidang.
Sebelumnya terdakwa Faisol Akbar diancam pidana dengan pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP akibat kasus penipuan.
Kasus ini bermula saat korban Siti Zaimah dan Dwi Linawati ditawari terdakwa bekerja di PT Adira Finance. Terdakwa mengaku sebagai kolektor leasing Adira.
Ketika para korban menerima tawaran itu, terdakwa mengajak bertemu dengan dalih membahas berkas lamaran yang perlu dipersiapkan.
Setelah itu terdakwa yang sejak awal datang tanpa membawa kendaraan mengajak korban nonton film di bioskop dengan mengendarai kendaraan korban.
Di tempat parkir, terdakwa mengatakan jika pengunjung bioskop dilarang membawa ponsel. Oleh karenanya korban memasukkan hp ke dalam jok motor.
Di tengah-tengah film berjalan, terdakwa ijin pergi ke toilet. Namun ternyata ia justru membawa kabur motor beserta hp para korban. (adl)
• Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam
• Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Pihak Sekolah Hentikan Pencarian Setelah Bertemu Ayah Korban
• Maisun Menangis Menatap Uang Koperasi SDN Pekunden Semarang Hangus Terbakar Sekira Rp 100 Juta Lebih
• Setelah Fandi dan Sahabat Egy, PSIS Dikabarkan Rekrut Jebolan Klub Spanyol dan Timnas U-23 Indonesia