Belum Banyak Diketahui, Ini Prosedur Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan, Biar Cepat Terlayani
BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggandeng PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang untuk memberikan informasi seputar kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggandeng PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang untuk memberikan informasi seputar kecelakaan lalu lintas.
Selain itu pula, di awal 2020 ini, mengintegrasikan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Adapun tuntutan ke depan BPJS Kesehatan sebagai mitra kader JKN-KIS adalah senantiasa memonitoring, mengevaluasi, serta menginformasikan hal update apapun.
• 17 Kali Bobol Pabrik Teh Gelas di Boja, Kapolres Kendal: Tiga Pelaku Warga Singorojo
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• Lima Poin Pencegahan Virus Corona di Jawa Tengah, Termasuk Kewajiban Laporan Harian Pasien Tiap RS
Pada Desember 2019, evaluasi kader JKN-KIS menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas perlindungan peserta pada saat mengalami kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas.
Ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dimana didukung pula melalui Peraturan Menteri Keuangan (Pemenkeu) RI Nomor 141 Tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Dalam siaran pers tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (29/1/2020), BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja mengembangkan Integrated System for Traffic Accidents atau Insiden sejak Maret 2018.
Yang ditujukan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat.
Tujuan akhirnya adalah perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
• Kecelakaan Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk, Polres Karanganyar: Masih Dalami Rekaman CCTV
• Pilkada Kendal 2020 - Wahidin Said Ikut Nyalon, Kabarnya Berpasangan dengan Masrur Masykur
• Dua Pasien Masih Menginap di Ruang Isolasi, Dinkes Jateng: Meski Tidak Terpapar Virus Corona
“Posisi kami sebagai pemberi santunan pertama pada korban kecelakaan."
"Apabila sudah maksimal plafon kami, penjaminannya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” ucap Kepala Kantor PT Jasa Raharja Kota Semarang, Yoga Sasongko.
Yoga menambahkan, pemerintah memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja untuk meringankan beban korban kecelakaan.
Setiap kejadian kecelakaan, sebagai dasar Jasa Raharja untuk melakukan pembayaran harus terdapat laporan polisi (LP) yang berisi kronologi kejadian sebagai dasar barang bukti apabila nantinya terdapat persidangan.
Kewajiban adanya LP ini berkaitan pula dengan penjaminan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua korban kecelakaan.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat perlu mengetahui Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/evaluasi-kader-jkn-kis-kcu-semarang.jpg)