Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Putri Arab Saudi Lolowah Binti Mohammed Ditipu WNI Rp 512 Miliar untuk Beli Tanah di Bali

Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan warga negara Indonesia (WNI).

Editor: galih permadi
(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib apes dialami Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan warga negara Indonesia (WNI).

Total kerugian yang dialami Putri Lolowah dalam kasus ini nilainya cukup fantastis, yakni Rp 512 miliar.

Kisah Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Dipanggil Istrinya Ojak, Suami Asli Dimas

Kisah Pemuda Asal Kebumen Ngamuk Bawa Gergaji ke Bank, Duel Seru dengan Satpam, Berakhir Begini

Ada Taburan Bunga di Lokasi Penemuan Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Warga Tak Tahu Penaburnya

Valentino Rossi Out! Didepak Yamaha, Tim Garpu Tala Pilih Fabio Quartararo Tandem Vinales di MotoGP

Penipuan terhadap Putri Lolowah, terjadi dalam rentang waktu 2011-2018.

Dalam perkara ini, Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka: EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH alias Eka, tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, satu tersangka lainnya yang berinisial EMC alias Evie masih diburu aparat.

"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.

Salah satunya adalah pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut. "Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.

Dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.

Lalu, polisi memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.

Awalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved