Video Bocah 14 Tahun di Pemalang Cabuli Balita
MZ (14) warga Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang lantaran melakukan pencabulan terhadap HN (5).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena ancamannya lebih dari lima tahun, tidak ada diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar pidana.
Nantinya pelaku akan dibawa ke lapas anak," tambahnya. (Dro)
• Heboh Temuan Gading Gajah Purba 3 Meter di Sragen, Penemu Tak Ingin Fosil Diganti Uang Rokok
• Ada Nama Legenda Persija Jakarta di Jajaran Pelatih PSIS Semarang di Liga 1 2020
• Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam
• Berani? BKSDA Gelar Sayembara Bebaskan Buaya dari Jeratan Ban Bekas, Panji Petualang Pernah Coba