Polemik Tagihan PDAM Rp 18 Juta, Martha Tetap Harus Bayar Rp 2 Juta Dicicil 20 Kali
Tagihan PDAM yang membengkak hingga Rp 18 juta, Martha Puji Rahayu warga Cilosari Dalam Semarang terpaksa membayar tagihan Rp 2 juta
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah berbulan-bulan menanti keputusan pembayaran tagihan PDAM yang membengkak hingga Rp 18 juta, Martha Puji Rahayu warga Cilosari Dalam Semarang dengan terpaksa akhirnya membayar tagihan Rp 2 juta dicicil 20 kali.
“Saya di Whatsapp Pak Sapto Widodo (Kepala cabang PDAM Tirta Moedal Semarang Utara) disuruh datang dan membayar,” ujar Martha saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (30/01/20).
Ia menyelesaikan pembayaran tagihan dengan total Rp 2.288.600, di Kantor Cabang PDAM Semarang Utara pada Senin, 20 Januari 2020.
Dirinya bercerita dipersilakan membayar Rp 2 juta diangsur 20 kali dan sisanya dibayarkan tunai.
Namun ia mengaku belum puas dengan keputusan tersebut. Karena tidak mau persoalan menjadi semakin rumit, ia memilih untuk menerima keputusan yang dianggapnya sepihak.
“Kalau dibilang puas tentu saja enggak. Kami tidak salah kok suruh bayar. Tapi mau gimana lagi. Kemarin Ibu Melly suruh dibebaskan tidak didenda tapi PDAM juga nggak ada respon. Ya sudah terima walau sebetulnya itu keputusan sepihak,” tambahnya.
Selain itu penasehat hukum Martha, Bangkit Mahanantiyo berharap kedepannya PDAM dapat menangani permasalahan dengan lebih serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Alasan dengan keterpaksaan karena klien tidak merasa memakai air melebihi dari biasanya. Yang biasanya hanya puluhan hingga ratusan ribu, ini sampai jutaan.
Kalau hal ini selalu di anggap biasa tanpa penanganan serius, maka ini hanya bom waktu saja yg sewaktu waktu dapat meledak,” ujar Bangkit.
Pada 13 Januari 2020, Melly Pangestu anggota komisi B DPRD Kota Semarang menyatakan PDAM tidak perlu membebankan ke pelanggan apabila memang bukan kesalahan pelanggan.
Ia meminta kasus tagihan Martha dibebaskan dan menganjurkan agar Martha tetap membayar seperti bulan-bulan sebelumnya.
Kejadian ini bermula ketika Martha Puji Rahayu dikejutkan dengan tagihan PDAM yang mencapai Rp 18 juta pada bulan Oktober-November 2019.
Padahal data tagihan PDAM yang diperoleh Tribun Jateng bulan Juli-September 2019 rata-rata berkisar Rp 52 ribu sampai Rp 102 ribu.
Manager Humas Perumda PDAM Tirta Moedal, Joko Purwanto mengatakan mahalnya tagihan tersebut karena stand meter pelanggan tidak bisa terbaca.
Ia menyebut alat pendeteksi konsumsi air di rumah Martha jauh terpendam di bawah dan sangat sulit untuk dijangkau sehingga saat stand meter dinaikkan baru terlihat akumulasi penggunaan. (adl)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/anggota-komisi-b-dprd-kota-semarang-melly-pangestu-tagihan-yang-membengkak.jpg)