Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bekuk Maling Motor RSI Kendal, Wahyudi Sudah Mengincar Sasaran Sehari Sebelumnya

Mempunyai hasrat untuk mempunyai kendaraan pribadi, laki-laki pemulung itu nekad mengambil kuncir motor korban yang berada di tas dalam loker.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana memperlihatkan motor dan pelaku pencurian yang dilakukan di RSI Muhammadiyah Weleri, Kabupaten Kendal, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Unit Reskrim Polsek Weleri dibantu Reskrim Polres Kendal membekuk Wahyudi (38) warga Patean, Kabupaten Kendal.

Wahyudi ditangkap lantaran terbukti telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah Weleri, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, aksi pencurian motor berplat H 5809 AQD itu terjadi pada Senin (25/11/2019) di halaman parkir belakang RSI Kendal.

Selewengkan Laporan Pajak, Bos Pengembang di Purwokerto Diancam 6 Tahun Bui

Kisah Mahasiswa Asal Tegal yang Kuliah di Guangzhou China Yang Dipulangkan? Ini Kondisinya Saat Ini

BERITA LENGKAP Banjir Bandang Bondowoso Hari Ini: Video Detik-detik, Khofifah, dan Ratusan Pengungsi

Kisah Perawat China, Shan Xia Cukur Habis Rambutnya, Hindari Penularan Virus Corona

Saat itu, Wahyudi masuk ke tempat parkiran pada saat malam hari.

Mempunyai hasrat untuk mempunyai kendaraan pribadi, laki-laki pemulung itu nekad mengambil kuncir motor korban yang berada di tas dalam loker.

"Dia mengambil kunci di tasnya korban. Kebetulan korban pegawai di RSI dan sedang tidur di bascamp rumah sakit saat kejadian."

"Korban pun kaget saat tak mendapati motornya keesokan paginya," jelas Kapolres kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/1/2020).

AKBP Ali menerangkan, tersangka berhasil dibekuk saat jajaran kepolisian saat berada di lokasi RSI, Kamis (27/1/2020).

Aksi penangkapan dilakukan saat terkuak kabar tersangka hendak melakukan aksi pencurian kembali.

Wahyudi dengan motor hasil curiannya pun dibawa ke Polsek Weleri guna dilakukan penyelidikan.

"Tersangka tidak tahu korban tetapi sudah mengincar motor."

"Belum dijual ngakunya buat kendaraannya pribadi," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Syat 1 ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kisah Pemuda Asal Kebumen Ngamuk Bawa Gergaji ke Bank, Duel Seru dengan Satpam, Berakhir Begini

Persija Jakarta Angkat Tangan, PSS Sleman Bersaing dengan Persib Bandung Dapatkan Saddil Ramdani

Jadi Lokasi Kecelakaan Sang Adik, Boy William dan Keluarga Belum Berani ke Jogja

Viral Bakso Diduga Berbahan Daging Tikus di Madiun, Ini Hasil Penelusuran Polisi

Kepada polisi, Wahyudi mengatakan, aksinya pencuriannya sudah direncanakan 1 hari sebelumnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved