Refly Harun: Siapa Harun Masiku? Kenapa Dia Begitu Penting Bagi PDIP?
Terkait kasus Harun Masiku, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berkomentar.
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 9 Januari 2020, menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Harun Masiku terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
• Terungkap Asal Virus Corona dari Tempat Ini
• Banjir Bandang di Bondowoso, 200 Keluarga Mengungsi
• Dalam Sidang, Ini Jawaban Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presidan ketika Ditanya Soal Jokowi
• Bacaan Doa Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh, Doa Memperoleh Ilmu yang Manfaat
PDIP merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti PAW calon legislatif terpilih Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Terkait kasus Harun Masiku, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berkomentar.
Refly justru mempertanyakan siapa sebenarnya Harun Masiku.
Pasalnya, Refly beranggapan sosok Harun Masiku begitu penting bagi Partai PDIP.
Hal tersebut diungkapkan Refly dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/1/2020).
"Who is Harun Masiku? Siapa sih Harun Masiku itu? Jadi saya mau merekontruksi masalah ini."
"Kenapa dia begitu penting bagi partai untuk menjadi calon pengganti dari calon yang sudah meninggal," kata Refly.
Refly menyebut, Harun Masiku hanyalah calon legislatif yang menduduki urutan kelima suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
"Kita tahu bahwa kita ini sistem proporsional terbuka, dalam sistem proporsional itu, mereka yang menduduki kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak."
"Kalau kemudian suara terbanyak itu berhalangan tetap termasuk meninggal dunia, maka kursi tersebut jatuh kepada suara terbanyak berikutnya, entah kedua ketiga tergantung jumlah kursinya," ungkap Refly.
Refly menegaskan, hal itu adalah hukum mutlak dalam teori pemilihan umum.
"Putusan MA sebenarnya tidak mengatakan bahwa itu kewenangan partai karena bagian dari permintaan itu justru ditolak oleh MA," kata Refly.