Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video 6 Kali Yayan Jambret Kalung Emak-emak, Berdalih Bayar Kuliah Anak

Yayan Widi Harjono (51), warga Jalan Delta Mas Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, nekat melakukan aksi kejahatan dengan merampas harta benda

Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video 6 kali Yayan jambret kalung emak-emak, berdalih bayar kuliah anak

Yayan Widi Harjono (51), warga Jalan Delta Mas Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara, nekat melakukan aksi kejahatan dengan merampas harta benda para emak-emak atau ibu-ibu.

Aksi terakhir yang ia lakukan adalah penjambretan di Jalan Prembean Kelurahan Kembangsari Kecamatan Semarang Tengah.

Dalam aksinya, dia berhasil menjambret satu buah kalung seberat 7,030 gram dari seorang emak-emak.

Yayan mengaku terpaksa menjambret karena terdesak membayar uang semesteran kuliah anaknya.

"Uang hasil jambret Rp 3,2 juta buat bayar anak kuliah, sisa Rp 500 ribu masih saya simpan, " katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/1/2020).

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini mengatakan melakukan aksi saat pagi hari mulai pukul 07.00 WIB sampai Pukul 09.00.

Sasaran yang diincar oleh tersangka adalah emak-emak yang pergi ke pasar, mengantarkan anak sekolah, dan lainnya.

"Selama empat bulan terakhir saya sudah menjambret sebanyak enam kali. Sasaran utama saya kalung emas, karena lebih jelas dari pada jambret tas. Jualnya juga gampang," kata ayah dua anak ini.

Yayan menuturkan sudah kapok menjadi jambret. Bahkan dia berniat pensiun ketika sudah keluar dari penjara.

"Saya pernah di penjara tiga kali, pertama pada 2007 silam. Saya Kapok sehingga berniat pensiun jadi jambret, " paparnya.

Sementara Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Didi Dewantoro menegaskan Yayan merupakan seorang residivis yang telah keluar masuk penjara.

Ditambahkan, dalam melakukan aksi penjambretan, Yayan melakukan seorang diri tanpa komplotan tertentu.

"Akibat aksi tersangka kini terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, " katanya.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved