Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Siswi SMA Digilir 17 Pelajar, 15 Pelaku di Bawah Umur dan Beberapa Masih Kerabat Korban

Sebanyak 17 pelajar, 15 pelajar di antaranya masih di bawah umur dan beberapa pelaku adalah kerabat korban.

Editor: galih permadi
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 17 pelajar, 15 pelajar di antaranya masih di bawah umur dan beberapa pelaku adalah kerabat korban.

Mereka menyetubuhi siswi SMA itu sebanyak enam kali di tempat beda.

Parahnya lagi, mereka mengancam, jika tak mau melayani para pelajar itu, korban akan dipermalukan.

Wajah Residivis Pencurian Sepeda Motor di Sragen, Beraksi saat Korban Sholat Maghrib

Kisah Wiwin Pembantu Asal Kebumen Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 250 Juta di Salatiga

3 Pemuda Cilacap Mabuk dan Bikin Onar di Jalan Hasanuddin Semarang, Pukul Kaca Mobil yang Melintas

Prabowo Masuk Kabinet Jokowi, Ahmad Dhani: Pilpres 2019 Kemarin Tidak Curang

Kasus persetubuhan terhadap siswi SMA masih marak terjadi.

Ironisnya, kali ini kejadian di Maluku Tengah dilakukan temannya sendiri.

Akibat perbuatan kurang ajar 17 pelajar tersebut, korban pun merasa malu dan tidak masuk sekolah lagi hingga orang tuanya bertanya-tanya melihat perilakunya.

Akhirnya, korban mau bercerita kepada orang tuanya. Orang tuanya lalu melaporkan kepada polisi setempat.

Kini, polisi mengusut kasus persetubuhan dengan korbanya siswi SMA berinisial HL.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan 17 pelajar yang merupakan teman korban di sekolah sebagai tersangka.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL.

Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

Ironisnya, dari total tersangka itu 15 diantaranya masih berusia di bawah umur dan beberapa tersangka di antaranya masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, kini ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved