HATI-HATI: Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Ini Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua
melanggar marka jalan.
"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu.
Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Menurut Yusuf, tiga jenis pelanggaran itu dinilai kerap menjadi penyebab kemacetan di Jakarta.
Salah satu contohnya seperti contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line.
Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.
"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," tuturnya.
Biaya denda tilang elektronik Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera tilang elektronik.
Denda pelanggaran tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut rincian biaya denda:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Sistem tilang
Nantinya setiap kamera pengawas berfungsi menangkap gambar kendaraan bermotor pelanggar aturan lalu lintas yang kemudian terkirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.