Nekat Curi Ban dan Velg Mobil Ambulans Desa, Sopir Travel Dibekuk Polres Batang
Pencurian ban beserta velg mobil ambulans desa yang terparkir di Halaman Balai Desa Warungasem, Minggu (2/2/2020) dini hari.
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Warga Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sempat dihebohkan dengan pencurian ban beserta velg mobil ambulans desa yang terparkir di Halaman Balai Desa Warungasem, Minggu (2/2/2020) dini hari.
Tidak hanya itu, ban velg mobil honda Freed milik bidan desa yang terparkir tak jauh dari ambulans juga ikut raib.
Totalnya ada 8 ban mobil beserta velg hilang.
• Mahasiswa Blokade Jalur Pantura Semarang, Ini Respon Sopir Truk
• Nahdlatul Ulama NU Berikan Kartanu ke Wali Kota Semarang Hendi
• Kenang Gubernur Ganjar tentang Gus Sholah: Prediksi Pertandingan Bola dengan Fenomena Masyarakat
• Update Daftar Harga Ponsel Lokal Murah Februari 2020, Rp 95 Ribu hingga Rp 500 Ribuan
Mengetahui dua mobil yang sudah tidak memiliki ban, PLT Kepala Desa, Ani Rusita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warungasem.
Informasi itu sempat viral di media sosial, karena kasus pencurian ban velg menyasar pada mobil ambulans desa di mana mobil tersebut digunakan untuk kegiatan sosial.
Tim Resmob Polres Batang melaksanakan penyelidikan tentang laporan tersebut.
Kemudian mengecek penjual velg ban di wilayah Weleri, Pekalongan Kota hingga perbatasan Pemalang.
Tim Resmob pada pukul 16.30 WIB mendapat informasi bahwa ada yang mau menjual velg mobil Grand Max dan Honda Freed beserta ban.
Kemudian tim Resmob mendapati nama pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri dari keterangan saksi penjual velg ban di Wiradesa.
"Pelaku kemudian dibekuk dan diamankan di rumahnya, Buaran Pekalongan, dan dia mengakui perbuatannya dilakukan sendirian," terang Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras saat konferensi pers, Senin (3/1/2020).
Pelaku yang berinisial ML merupakan seorang sopir travel dan sudah melakukan pencurian dengan aksi yang sama sebanyak empat kali.
Dalam aksinya, pelaku hanya butuh waktu satu jam untuk melepas ban beserta velg dengan menggunakan kunci pas, dan dongkrak hidrolik.
"Memang pelaku mengaku kalau sudah mahir dalam bongkar pasang ban, karena profesinya juga seorng sopir," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, ML dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun. (din)
Ganjar Kena Ledek Jokowi Jajal KRL Yogyakarta - Solo |
![]() |
---|
Wajah Jenglot yang Ditemukan di Makam Mbah Akasah Kudus, Disimpan Yayasan Masjid Menara |
![]() |
---|
Alasan PSK Hamil Buka Layanan, Tergolong Langka dan Lagi Trend |
![]() |
---|
Perempuan Cantik di Solo Pamerkan Foto-foto Tubuhnya Lebam Disiksa Kakak |
![]() |
---|
Bus Sudiro Tungga Jaya Rem Blong Tabrak 3 Motor di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|