Kisah Pengakuan Korban Seks Menyimpang di Rutan Perempuan, Awalnya Usap Kepala Selanjutnya
Perilaku seks menyimpang di penjara sudah jadi rahasia umum sekalipun tembok-tembok penjara begitu rapat. Kali ini di Lapas Perempuan Klas II A Bandun
"Ada yang mengusap rambut saya. Saya masih berpikir itu adalah rasa sayang sebagai teman. Tapi lama-lama saya risih karena dia mencium pipi dan bibir saya," tulis Va.
Karena tahanan itu terus menciuminya, tulis Va, ia pun berontak.
"Saya yang tadinya pura-pura tidur langsung bangun dan pergi ke kamar mandi, dan dia pura-pura tidur. Kemudian saya bangunkan teman saya untuk pindah posisi," tulis Va.
Keesokan harinya, setelah mengadu kepada ibunya, Va pun melaporkan peristiwa itu ke petugas rutan.
Laporan itu, kata Va, langsung direspons oleh petugas rutan.
"Saya tidak menyukai sesama jenis," tulis Va.
Ditemui di salah satu lapas di Jabar, Va mengatakan, pascalaporan itu, tahanan lesbian tersebut dijatuhi hukuman, ditempatkan di ruang isolasi selama sepekan.
Va kemudian juga dipindah, tak lagi ditahan di Rutan Perempuan Bandung.
"Ya, itu surat yang saya buat," kata Va saat Tribun menunjukkan surat berisi tulisan tangan yang menjelaskan kronologi pelecehan seksual yang dialami Va di Rutan Perempuan Bandung.
"Saya melapor karena orientasi seksual saya masih normal. Saya enggak belok (lesbi). Kalau belok, ya saya enggak laporan," ujar Va.
Di lapas yang ia huni ini, kata Va, ia merasa lebih baik dibanding sebelumnya.
"Sekarang saya fokus untuk menyelesaikan sisa hukuman," ujarnya.

Tanggapan kepala Rutan
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIa Bandung, Dr Lilis Yuaningsih, mengatakan, pelecehan seksual dari seorang tahanan yang memiliki orientasi seksual menyimpang kepada seorang tahanan baru memang sempat terjadi pada awal Januari lalu.
"Kemarin itu ada. Itu percobaan karena tidak ada respons dari pihak yang satunya. Baru percobaan untuk penyimpangan seksual. Setelah si yang tidak terima melapor, hari itu juga langsung diambil tindakan," ujar Lilis saat ditemui di sela pelaksanaan ujian CPNS Kemenkum HAM, di Jalan Pangaritan, Bandung, Senin (3/2).
"Itu tindakan penyelamatan supaya pelapor nyaman. Setelah itu, pihak terduga langsung diproses, dimintai keterangan, menjalani sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), baru masuk sel isolasi seminggu. Putusan masuk sel itu rekomendasi dari sidang TPP," ujarnya.