Berita Regional
Rp 4,25 Miliar Milik Pengusaha Kuliner Hilang Saat Ditinggal Liburan ke AS, Tak Diduga Ini Pelakunya
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri rumah mewah di kawasan Jakarta Barat.
Setelah itu, uang tersebut dibawa ke rumah WIS yang berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Di sanalah mereka membagi hasil kejahatan.
Keesokan harinya, pemilik rumah menyadari uang tersebut sudah raib.
Sementara tiga karyawannya telah melarikan diri.
Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020.
Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta beberapa hari setelahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, lima pelaku yang mencuri uang dari rumah majikannya sebesar Rp 4,25 miliar membagi-bagikan hasil curiannya.
Pelaku YUL selaku otak pencurian mendapatkan bagian yang paling besar.
"Pembagainnya adalah YUL yang terbesar. YUL menerima pada saat itu sekitar Rp 2,4 miliar lebih," kata Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2/2020).
Untuk tersangka TOM mendapatkan uang sebesar Rp 480 juta dan PAR mendapat Rp 580 juta.
Sementara SUA yang berperan mengambil tiga koper di kamar pemilik rumah mendapatkan Rp 900 juta.
Sedangkan tersangka WIS mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta.
Yusri pun menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan kelima tersangka.(*)