Kamis, 18 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Video Investigasi Galian C Ilegal di Wonosobo

Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Berikut ini video investigasi Galian C Ilegal di Wonosobo

Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.

Akhir Januari 2020, ada 4 pelajar tewas tenggelam saat berenang di kolam bekas galian C di Mejobo Kabupaten Kudus. Atas kejadian tersebut Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menutup usaha galian c di lokasi itu.

Bahkan Hartopo kirim satu unit ekskavator untuk membantu penutupan lubang bekas galian tersebut.

Tribun Jateng melakukan cek data kepada Dinas ESDM Jawa Tengah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Tengah tentang Penambangan Tanpa Izin (Peti), hingga Januari 2020 terdapat tiga kabupaten yang memiliki banyak titik tambang ilegal.

Satu di antaranya Kabupaten Wonosobo, terdapat 13 titik tambang tanpa izin.

Dari data tersebut bisa dilihat bahwa sebagian besar tambang yang ada di Kabupaten Wonosobo terletak di Kecamatan Kertek dengan komoditas sirtu (pasir dan batu).

Pelakunya sebagian besar adalah masyarakat yang diorganisir oleh beberapa pengusaha. Tribun Jateng cek lokasi ke Wonosobo. Di lokasi penambangan tanpa izin (Peti) itu terdapat alat berat untuk menambang.

Ada dua permasalahan tambang yang ada Kabupaten Wonosobo. Yaitu, Perda RTRW di Kabupaten Wonosobo belum mengakomodir adanya kawasan pertambangan.

Di sisi lain, Kabupaten Wonosobo memiliki potensi yang besar berupa batuan dan pasir yang dibarengi dengan permintaan tinggi. Yang kedua, adanya tuntutan ekonomi masyarakat sekitar mendorong melakukan kegiatan penambangan secara ilegal.

Dua perusahaan yaitu PT UJA dan PT ATM yang menaungi tambang di Kabupaten Wonosobo itu tidak tercantum dalam data rekap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Tengah per Juni 2018.

Hal itu merujuk data DPMPTSP Provinsi Jateng, 2018.

Bahkan di data tersebut tidak ada satupun Izin Usaha Pertambangan yang berasal dari Kabupaten Wonosobo.

Berdasar Perda Kabupaten Wonosobo nomor 2 tahun 2011 RTRW yang dibuat hingga tahun 2031, Kecamatan Kertek masuk dalam beberapa kawasan.

Di antaranya di Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah paragraf 1 tentang Kawasan Hutan Lindung, pasal 25 menerangkan ada 8 kecamatan yang termasuk di dalamnya. Salah satunya Kecamatan Kertek.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved