2 Kakak Beradik di Kebumen Ini Tampar Teman Sekolah Anaknya, Akhirnya Berujung di Jeruji Besi
Diduga melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur, kakak adik di Kebumen dilaporkan ke polisi.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Diduga melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur, kakak adik di Kebumen dilaporkan ke polisi.
Kedua tersangka diketahui berinisial SG (38) dan AM (30) warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor Kebumen, telah melakukan kekerasan kepada korban sebut saja Dewa (17) tetangganya pada hari Minggu (12/1) lalu.
Para tersangka dilaporkan ke Polsek Sempor oleh Manisem orang tua Dewa, yang tidak terima anaknya ditampar oleh para tersangka.
• Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol
• Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja
• Berbagai Alasan Naik Bus Saat Arus Balik Libur Pergantian Tahun
• Pelajar SMP Korban Bullying 7 Teman Sekolah Jalani Amputasi Jari Tengah Tangan
Selanjutnya pada hari Kamis (23/1) sekitar pukul 22.30, Polsek Sempor melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito saat konferensi pers, kasus ini dilatarbelakangi emosi para tersangka kepada korban.
"Salah satu anak tersangka mengadu, jika diancam oleh korban.
Selanjutnya tersangka yang tidak terima, menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian wajah," kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Senin (3/2).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pusing dan pandangan kabur.
Korban dan anak tersangka adalah teman satu sekolah di sebuah sekolah setingkat SMP di Sempor.
Kini karena perbuatannya melakukan penganiayaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pembelajaran supaya masyarakat tidak mudah melakukan kekerasan apalagi terhadap anak.
Bila ada masalah dengan anak-anak, upayakan penyelesaian dengan kekeluargaan, apabila sudah tidak ada titik temu, bisa datang ke polisi untuk dibantu menyelesaikan permasalahan nya. (Humas Polres Kebumen)