Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

8 Pembobol Rekening Ilham Bintang Lewat HP Ditangkap Polisi, Ditemukan Senjata Api Saat Penangkapan

delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang. Foto diambil saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Pembobol rekening milik Ilham Bintang akhirnya terungkap.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.

Video Detik-detik Kecelakaan Karambol di Alun-alun Sragen, Anggota Polisi Jadi Korban

Ningsih Tinampi Berurusan dengan Polisi Polda Jatim Hingga Satpol PP, Terkait Bisa Panggil Nabi?

Ini Reaksi Ashanty saat Anang Hermansyah Peluk Tiara di Panggung Indonesian Idol

Kata Risma Setelah Baca Surat Permohonan Maaf dari Penghinanya: Saya Wajib Memberikan Maaf

Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A.

"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini.

D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Saat D diamankan di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.

Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Untuk diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved