Bawaslu Sragen Temukan Tiga Potensi Pelanggaran Penerimaan PPK, Dari Kader Parpol hingga Suami Istri
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen menemukan tiga hal dalam rekomendasi Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/ MAHFIRA PUTRI MAULANI
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya ketika ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2020)
”Jika anggota parpol ingin menjadi penyelenggara Pemilu harus sudah mundur 5 tahun lalu sebelum dia mendaftar menjadi PPK, maka datanya bisa diteliti” terangnya.
Sementara Ketua DPD PKS Sragen Idris Burhanudin menegaskan bahwa kader PKS yang dimaksud bawaslu sudah bukan menjadi pengurus partai.
Ia menyampaikan sudah diganti dengan orang lain untuk tugas kepartaian beberapa tahun lalu.
Sedangkan Sekretaris DPC PKB Endro Supriyadi menyampaikan belum mendapat pemberitahuan yang bersangkutan. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku terkait penerimaan PPK. (uti)