Tagar Andre Rosiade Trending Twitter Hari Ini, Seusai Gerebek PSK di Hotel Padang Sumbar
Tagar Andre Rosiade trending Twitter seusai gerebek PSK di hotel. Sebelumnya, Andre Rosiade menghubungi polisi untuk menggrebek prostitusi online.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Tagar Andre Rosiade trending Twitter seusai gerebek PSK di hotel.
Sebanyak 120 ribu cuitan menggunakan tagar Andre Rosiade.
Berikut cuitan netizen yang membahas soal Andre Rosiade dan PSK:
@SofuanGusti: Teganya 3x....Selalu perempuan yg jadi korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
@ElfahmiL: Kepada Yth. @andre_rosiade Anggota DPR RI Dapil Sumbar, saya setuju dg sikap kritis anda terutama soal korupsi di BUMN. Namun soal PSK ini, saya tdk setuju dg cara anda. PSK mmg wajib diberantas, tapi jg dg cara2 licik hanya untuk populeritas politik. Terima kasih.
@RMondrokumoro: @andre_rosiade Manusia yg suka merendahkan org lain didepan publik percayalah ni org pasti akan kena karmanya sndiri tinggal tunggu waktu aja..kita liat..maaf bukanya pro PSK, tp PSK juga manusia hrsnya di bina diberi pekerjaan yg layak bukan dipermalukan.
Sebelumnya, Andre Rosiade menghubungi polisi untuk menggrebek prostitusi online.
Lalu, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka.
• Misteri Siswi SMP Meninggal di Gorong-gorong, Ayah Delis Sudah 2 Minggu Tak Masuk Kerja
• Sempat Takziyah, Kelakuan Terduga Pelaku Pembunuhan Anak di Sigaluh Banjarnegara Diungkap Pak Kades
• Jelang Jamu PSIS Semarang: Jacksen F Tiago Siapkan Sosok Ini untuk Jadi Predator Menakutkan Lawan
• SBY Restui Partai Dukung Anak Jokowi di Pilkada Solo 2020, Ini Tanggapan Gibran
Diduga, PSK tersebut terlibat jaringan prostitusi online.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Sumbar setelah melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut posisinya bukan korban.
“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020).