Terbaru: Ini Kondisi Sel Reynhard Sinaga, Dari Sel Maximum Security hingga Gelar Terancam Dicopot
Setelah divonis seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara, pelaku kejahatan seksual dan perkosaan dengan total 159 kasus
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Setelah divonis seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara, pelaku kejahatan seksual dan perkosaan dengan total 159 kasus, Reynhard Sinaga kini harus menjalani hidup di balik jeruji besi.
Ia ditahan di penjara yang lokasinya berjarak sekitar 4 kilometer dari apartemennya di kota Manchester, Inggris.
Di dalam penjara, Reynhard ditahan dengan pengawasan ketat.
”Betul bahwa penjara tempat Reynhard ditahan, diawasi dengan maximum security karena Reynhard mendapatkan kategori tahanan kelas A yang diawasi terus-menerus,” kata Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero, Selasa (4/2).
Dengan statusnya sebagai tahanan kelas A, Reynhard ditahan sendirian di dalam sel, tidak dicampur dengan tahanan lain.

• Jadwal Liga Champion : Atletico Madrid vs Liverpool di Babak 16 Besar di Siaran Langsung SCTV
• Hasil Piala FA Malam Tadi Liverpool vs Shrewsbury, The Reds Menang Tipis
• Berbekal Jimat dan Senjata Api Rakitan, Perampok Ini Gasak 51 Motor dalam 4 Bulan
• Bersiap Tawuran, 5 Pelajar SMP Bersenjata Tajam Ditangkap
Meski demikian, pria asal Depok, Jawa Barat itu tetap mendapat perlakuan baik sesuai dengan hak-haknya sebagai tahanan.
”Reynhard ditahan dalam sel sendiri, tidak disatukan dengan tahanan lain,” kata Gulfan.
Selain itu, pihak Inggris juga mempersilakan keluarga Reynhard membesuknya.
”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, pihak keluarga memiliki hak untuk dapat bertemu dengan Reynhard jika diinginkan,” jelasnya.
Gulfan sendiri mengaku sudah bertemu dengan Reynhard, Senin (3/2) kemarin.
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kepada Reynhard terkait jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas putusan hakim.
”Kemarin, Senin, tanggal 3 Februari, saya bertemu Reynhard di penjara untuk menyampaikan informasi bahwa pihak Kejaksaan secara resmi telah mengajukan banding atas putusan hakim di Crown Court Manchester.
Dan memastikan bahwa hak-hak Reynhard sebagai terdakwa atau tahanan di Inggris telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Inggris,” kata Gulfan.
Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard, sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara kepada Reynhard atas tuduhan pemerkosaan terhadap puluhan pria di Inggris.
Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, dan 14 dakwaan penyerangan seksual terhadap 48 pria.
Tindak kejahatan ini terjadi selama 2,5 tahun, sejak Januari 2015 hingga Juni 2017.
Vonis hakim Suzanne ini merupakan vonis kedua yang diterima Reynhard.
Vonis pertama yang dijatuhkan kepada Reynhard adalah 88 hukuman penjara seumur hidup, dengan masa hukuman minimum 20 tahun penjara.
Menurut Gulfan, jaksa penuntut Inggris mengajukan banding agar Reynhard dihukum penjara seumur hidup dan tidak mendapat pembebasan bersyarat setelah 30 tahun.
Jaksa Inggris ingin Reynhard menghabiskan hidupnya di dalam penjara atas tindakan yang dia buat.
"Vonis tanggal 6 Januari lalu, Reynhard mendapatkan hukuman 30 tahun penjara.
Setelah 30 tahun di penjara, dia dapat mengajukan pembebasan bersyarat.
Sedangkan yang dituntut oleh jaksa, Reynhard tidak mendapatkan pembebasan bersyarat atau akan mendapatkan hukuman the whole life sentence, yang akan menyebabkan Reynhard akan mengakhiri hidup di penjara," jelasnya.
Gelar Dicabut
Selain harus menjalani hukuman penjara, Reynhard ternyata juga mendapat 'hukuman' lain terkait kasus yang menjeratnya itu.
Universitas Manchester, kampus tempat ia menuntut ilmu di Inggris, mencabut dua gelar magister Reynhard.
”Saya sudah melakukan cross check kepada pihak Universitas Manchester, dan mereka telah memberikan konfirmasi atas pencabutan dua gelar akademik yang telah diraih Reynhard dari Universitas Manchester,” kata Gulfan.
Menurut Gulfan, pihak kampus mencabut dua gelar akademik itu atas pertimbangan keputusan Crown Court Manchester tanggal 6 Januari lalu yang memvonis Reynhard hukuman seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara.
Reynhard sendiri datang ke Inggris pada tahun 2007 dengan visa pelajar.
Di Inggris ia menerima dua gelar dalam bidang sosiologi dan perencanaan dari Universitas Manchester.
Alumnus jurusan Arsitektur Universitas Indonesia itu kemudian melanjutkan studi untuk meraih gelar PhD di Universitas Leeds.
Namun dia diskors setelah ditangkap pada 2017 atas kasus pelecehan seksual.
Pengadilan Kota Manchester menyatakan Reynhard bersalah atas 159 kasus pelecehan seksual yang terdiri dari 136 kasus pemerkosaan, 8 kasus upaya pemerkosaan, dan 15 kasus lainnya terkait kekerasan seksual.
Hal itu dia lakukan dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.(tribun network/dod/dtk/kps)