Berita Purbalingga
Korban Kecelakaan di Purbalingga Operasi hingga 2 Kali, Sopir serta Bus Penabrak Tak Ditahan Polisi
Kepolisian belum tentukan lebih lanjut proses pidana terhadap sopir bus Sinar Jaya yang menyerempet guru paud Rusyani di Bundaran Jalan Jenderal
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kepolisian belum tentukan lebih lanjut proses pidana terhadap sopir bus Sinar Jaya yang menyerempet guru paud Rusyani di Bundaran Jalan Jenderal Soedirman.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Purbalingga, Iptu Ihwan Ma'ruf menuturkan sopir tidak ditahan.
Hal ini dikarenkan penahanan harus melalui berbagai proses.
• Polemik Penghinaan Kodok, Mantan Jubir Gus Dur Mengaku Kesal dengan Risma: Saya Muak
• Hanya karena Masalah Warisan Tanah, Seorang Anak di Semarang Bentrok dengan Ayah Kandungnya Sendiri
• Anak Nia Ramadhani Tanya Papa Punya Uang Atau Tidak, Begini Jawaban Ardi Bakrie
• Afifah Ifahnda Pemeran Zahra di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Ini Aktivitasnya Kini
"Karena kecelakaan lalu lintas itu ada luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
Yang bersangkutan bisa ditahan kalau ancaman pidana lebih dari lima tahun keatas," ujarnya saat ditemui di Kantor Unit Laka Lantas Polres Purbalingga, Sabtu (8/2/2020).
Menurutnya, proses pidana menunggu kedua belah pihak terutama korban.
Pihaknya masih menunggu informasi kondisi korban terlebih dahulu.
"Korban kan operasi dua kali.
Apalagi korban baru operasi yang kedua.
Kan belum tahu kondisinya apakah korban mengalami luka ringan atau berat.
Hasil operasi nanti dikuatkan dengan visum dari dokter," jelasnya.
Dikatakannya, kondisi motor yang digunakan korban saat kejadian dalam keadaan utuh.
Saat kejadian bus dan korban sama dari arah selatan.
"Bus itu belok kanan di bundaran akan ke arah Wonosobo.
Lha motornya ada di sebelah kanan di sela-sela bus dan bundaran.
Tapi siapa yang nyenggol yang tahu mereka berdua, "tuturnya.
Ihwan mengatakan pihak perusahaan otobus (PO) telah menemui korban.
Namun belum ada kesepakatan.
"Korban masih menjalani operasi diperkirakan sampai dua kali, " tuturnya.
Terkait bon pinjam bus, ia beralasan tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang bukti.
Selama melakukan pemrosesan bus dititipkan di Terminal.
"Bon pinjam ada syaratnya selama tidak dirubah, jual, maupun digadaikan," tukasnya. (rtp)
• BREAKING NEWS : Ban Truk Bermuatkan Tanah Padas Kempes di Tengah Jalan Raya Genuk
• Berkat Rekaman CCTV, Anak dan Ibu di Semarang Ini Ketahuan Curi HP dan Uang di Toko Buah Abid
• BREAKING NEWS : Rantai Putus, 3 Kayu Log Besar Menggelinding dari Truk yang Dikemudikan Feriyono
• BREAKING NEWS : Kecelakaan Nenek-nenek di Pedurungan Semarang Tewas Ditabrak Xenia, Ini Nasib Sopir