Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penggerebekan PSK

Soal Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade, Polisi: Semua Orang Boleh Menangkap Asalkan

Masyarakat boleh saja melakukan penggerebekan atau penangkapan pelaku kejahatan asalkan langsung menyerahkan pelaku ke polisi.

kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi tak mempermasalahkan tindakan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade yang menggerebek pekerja seks komersial ( PSK).

Masyarakat boleh saja melakukan penggerebekan atau penangkapan pelaku kejahatan asalkan langsung menyerahkan pelaku ke polisi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Dokter Li Wenliang Meninggal Dunia, Dia yang Pertama Peringatkan Adanya Virus Corona

Sedih Lihat Monas Sekarang, Bang Yos Kenang Pindahkan Pohon di Semanggi

Berbagi Foto Selfie, Wanita Ini Tak Sadar Dirinya Tak Sendiri

Dulu Dibuang-buang karena Hanya Dianggap Makanan Ular, Kini Porang Laku Keras di Pasar Ekspor

"Semua orang, masyarakat, seandainya menemukan suatu tindak pidana, misalnya copet, ada pencuri.

Boleh enggak menangkap?

Boleh, tetapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Argo di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Argo pun mencontohkan warga yang rumahnya kemalingan.

Menurut dia, warga boleh menangkap pelaku.

Namun, ia menekankan agar pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum.

"Contoh, ada masyarakat yang rumahnya kecurian, dia bisa mendapatkan tersangka itu, bisa menangkap sendiri, boleh.

Boleh. Kemudian diserahkan ke kepolisian atau yang berwajib agar dilanjutkan ke proses berikutnya," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Sumbar menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan AS (24) yang diduga sebagai mucikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai PSK.

Selain itu, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa uang sebesar Rp 750.000, ponsel milik pelaku, dan satu alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved