Berita Semarang
3 Warga Mranggen Spesialis Pencurian Motor Matik Ditangkap Polres Semarang, Sudah Beraksi 50 Kali
Tiga warga Mranggen, Demak, pelaku curanmor spesialis motor matik berhasil diringkus Polres Semarang.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dari ketiganya, barang bukti yang didapatkan di antaranya sejumlah motor matik, stnk motor, kunci magnet, anak kunci y yang dipipihkan, kunci letter t, dan anak mata kunci.
"Mereka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat umumnya yang memiliki motor matik untuk menggandakan pengamanan motornya saat diparkir.
"Itu untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab kunci magnet buatan komplotan ini bisa membuka pengaman kunci hanya kurang dari 1 menit," jelas dia.
Sementara Danang Lilva Faza, dalam pengakuannya mengatakan ia membuat beberapa kunci magnet, yang digunakan untuk membobol pengaman kunci motor matik.
"Motor-motor itu selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp2 juta sampai Rp5 juta," paparnya. (Akbar Hari Mukti)
• Ini Fakta Apartemen Milik Marshanda, Tempat Anak Karen Idol Terjatuh
• Wanita Penumpang Grab Car Ini Ketakutan karena Gerak-gerik Driver, lalu Pencet Tombol Emergency
• Kemunculan Helikopter Ini Bikin Riuh Pesta Pernikahan, Tamu Makin Terkejut Akibat Taburkan Ini
• Mantan Narapida Teroris Asal Semarang Ini Setuju WNI Eks ISIS Dipulangkan, Samsul Huda Menolak