Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngopi Pagi

FOKUS : Bukan untuk Honorer Baru

KABAR baik buat honorer di Indonesia. Kemenkeu merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.

Penulis: iswidodo | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/bram
Iswidodo wartawan Tribunjateng.com 

Oleh Iswidodo

Wartawan Tribun Jateng

KABAR baik buat honorer di Indonesia. Kemenkeu merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.

Anggaran BOS sebesar Rp 54,32 triliun itu naik 6,35% dari tahun sebelumnya. Menkeu Sri Mulyani bersama Mendikbud Nadiem Makarim sepakat merombak skema penyaluran dana BOS.

Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke rekening kas umum daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah. Penetapan SK sekolah penerima yang dulu dilakukan oleh Pemda sekarang penetapan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data Pemda.

Kenapa demikian? Karena terungkap modus korupsi dana BOS oleh oknum Pemda dan Kepala Sekolah. Modus ini membuat sebagian dana BOS tidak tepat sasaran. Dulu dana BOS ditransfer dari APBN ke Pemda lalu diteruskan ke sekolah-sekolah yang telah terdata.

Untuk mencegah korupsi terulang lagi, maka sekarang penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat dikirim langsung ke sekolah, bahkan sudah dirinci nama sekolah, alamat dan nomor rekeningnya pasti. Dengan skema ini diharapkan dana BOS tidak bisa lagi disunat.

Perubahan yang tak kalah penting adalah dana BOS bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.

Skema yang terakhir, kata Nadiem adalah tidak ada alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20%. Kata Mas Nadiem, inilah sebagian jawaban Mendikdbud dengan program Merdeka Belajar.

Mengingat banyak masukan guru non PNS yang mengabdi luar biasa dan sebenarnya nggak dapat upah layak. Memang ini bukan solusi tapi bisa jadi langkah pertama untuk sejahterakan guru honorer.

Dana BOS reguler untuk tiap sekolah pada tahun 2020 ini sebesar total Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Total siswa SD sebanyak 25,66 juta mendapat Rp 900.000 per tahunnya per siswa (dulu Rp 800 ribu).

Sedangkan siswa SMP sebanyak 9,96 juta anak akan mendapat Rp 1,1 juta per tahunnya per siswa (sebelumnya Rp 1 juta). Sementara siswa SMA, pemerintah bakal memberikan kepada 4,93 juta siswa sebanyak Rp 1,5 juta per tahun (sebelumnya Rp 1,4 juta) dan untuk SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak.

BOS kinerja untuk sekolah berkinerja baik, ini tetap, dan BOS afirmasi untuk dukung daerah tertinggal, transmigrasi, terluar tetap akan dilakukan dengan mekanisme yang selama ini berjalan. Jadi perubahan mekanisme hanya untuk BOS reguler.

Skema penyaluran yang dulu empat tahap berubah jadi tiga tahap yaitu 30%, 40%, dan 30%. Penyaluran lebih simpel dan syarat pencairan ikuti Kemendikbud. Dana BOS ditransfer ke rekening Sekolah.

Tujuannya apa? Supaya gaji untuk guru honorer tidak terlambat. Karena banyak laporan dari banyak sekolah di Indonesia bahwa gaji honorer sering telat lantaran dana BOS dipakai operasional sekolah.

Sekarang kejujuran dan tanggungjawab kepala sekolah diuji lagi terkait penggunaan dana BOS. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved