Pemutihan Denda Pajak

INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan.

Denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, membenarkan informasi pembebasan denda pajak tersebut.

Kronologi Kisah Nurul Sopir Angkot Semarang Viral hingga Curi Perhatian Baim Wong

Kisah Cinta Bonita Cantik, Naik Truk Polisi hingga Layani Proses Kehamilan Seusai Laga

Tak Main-main, Indonesia Siagakan 5 Kapal Perang di Perbatasan RI-Singapura Cegah Virus Corona

Indonesia Nihil Virus Corona Diragukan WHO dan Peneliti Harvard, Kemenkes: Jangan Kecewa Ya!

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, Selasa (11/2/2020).

Pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.

Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskam petunjuknya.

"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.

Program itu digelar kembali pada tahun ini. Pada 2019 kemarin, provinsi ini tidak ada program pemutihan.

Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.

Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.(mam)

Sore Ini, Persib Bandung Berlaga Lawan Barito Putera, Djanur Tak Sabar Bertemu Bobotoh

BPCB Jateng Segera Eskavasi Temuan Candi Baru di Dieng

DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda Perlindungan Petani dan Disabilitas Jadi Perda

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved