Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda Perlindungan Petani dan Disabilitas Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan akhirnya menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perd

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun (kanan) menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) kepada Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (kiri). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan akhirnya menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan tersebut, tertuang dalam sidang Paripurna DPRD yang diselenggarakan di aula DPRD setempat, Senin (10/2/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan dua Raperda yang dijadikan Perda yaitu pertama mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani.

Lalu yang kedua tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurutnya, bahwa keberadaan kedua raperda inisiatif, memang sangat penting untuk dijadikan Perda.

"Saya berharap, Perda ini secepatnya dikaji oleh pemerintah dan bisa dilaksanakan dengan baik," kata Hindun.

Sementara itu, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan dua Perda yang baru saja disahkan ini memang sangat penting. 

Asip mengatakan mengenai pemberdayaan petani meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, agar memperhatikan dan merealisasikan Perda ini supaya petani lebih sejahtera.

"Saat ini Nilai Tukar Petani (NTP) di Kabupaten Pekalongan lebih dari angka seratus. Hal ini menunjukkan, untuk komoditas pertanian holtlkutura sudah lumayan bagus. Sebab acuannya, jika di bawah angka seratus maka komoditas holtikulura harus ditingkatkan lagi," kata Bupati Asip.

Pihaknya mengungkapkan selama ini, memang ada perbedaan cukup mencolok antara petani padi yang berada di wilayah atas dan bawah.

"Untuk di lahan yang berada di bawah, satu hektare sawah bisa menghasilkan 9 hingga 11 ton. Namun, untuk yang di atas hanya bisa panen sekitar 3 hingga 5 ton per hektare," ungkapnya.

Kemudian, terkait disabilitas Pemkab Pekalongan akan berbuat adil dan memperhatikan keberadaan disabilitas 

"Caranya yaitu melengkapi sejumlah sarana dan prasarana di tempat umum bagi penyandang disabilitas. Kemudian juga, berusaha menganggarkan untuk kepentingan kegiatan maupun aktifitas yang lainnya," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved