Opini
Menyoal Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Sejak terbitnya Permenkes 03 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perijinan rumah sakit, jagat dunia kefarmasian menjadi heboh.
Oleh: Heri Susanto SFarm Apt, Alumni Farmasi UMP dan Pengurus IAI Purbalingga
SEJAK terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (selanjutnya ditulis PMK), jagat dunia kefarmasian menjadi heboh. Mulai dari guru besar, praktisi farmasi dan pengurus Ikatan Apoteker Indonesia geram dengan terbitnya PMK tersebut.
Ada beragam ekspresi dalam menyikapi penolakan PMK tersebut. Sebut saja IAI Purbalingga, mereka menggelar aksi dengan mengenakan pita hitam saat mereka melakukan pelayan kefarmasian di tempat praktek masing-masing.
Di Banyumas dan di Jawa Timur dilakukan aksi damai turun ke jalan dengan alat peraga spanduk dan poster #save apoteker. Rakerda PD IAI Jawa Tengah 8-9 Februari 2020 yang digelar di Solo juga ramai dengan poster penolakan PMK.
Masalahnya adalah PMK ini memposisikan farmasi dalam kategori pelayanan non-medis. Konsekuensinya, terjadilah penyempitan makna pelayanan kefarmasian di rumah sakit, yaitu pelayanan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai saja.
Makna ini dipertegas dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2 yang hanya menjelaskan aspek perbekalan farmasi dan pelayanan di instalasi farmasi saja. Sementara pelayanan farmasi klinik sebagai salah satu kompetensi apoteker tidak terakomodasi dalam PMK tersebut.
Aturan tersebut tidak bersesuaian dengan PMK No 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Di Pasal 3 ayat 1 PMK No 72 tahun 2016 diatur bahwa standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi: pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan pelayanan farmasi klinik.
Lebih lanjut, pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian dan pelayanan resep; penelusuran riwayat penggunaan obat; rekonsiliasi obat; pelayanan informasi obat (PIO); konseling; visite; pemantauan terapi obat (PTO); monitoring efek samping obat (MESO); evaluasi penggunaan obat (EPO); dispensing sediaan steril; dan pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD). Jadi, semangat PMK No 72 tahun 2016 sebenarnya sudah tepat: bertujuan untuk memberikan keamanan dan keselamatan pasien.
Alhasil, yang dirugikan dari terbitnya PMK No 3/2020 ini tidak hanya apoteker yang dikebiri kompetensi profesinya. Masyarakat juga karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan farmasi klinik sebagai bagian dari pasien safety.
Siapa yang peduli dengan ketersediaan obat? Siapa yang kompeten menjelaskan tentang pentingnya minum obat tepat waktu? Bagaimana cara penggunaan obat? Siapa yang memiliki kompetensi untuk memahami potensial efek samping obat ? Secara akademis kompetensi itu ada pada apoteker.
Boleh jadi tenaga kesehatan lain tidak memperhatikan detail dengan keamanan penyimpanan obat di bangsal-bangsal. Karena itu memang tugasnya farmasis.
Sementara, salah suhu saja obat beresiko rusak. Dalam asuhan kefarmasian ada pemantauan terapi obat.
Sederhana saja, apoteker Rumah Sakit harus memeriksa pasien untuk dipantau reaksi obat yg tidak diharapkan selama pasien mengkonsumsi obat. Lebih lanjut dilakukan cek apakah ada alergi obat tertentu?
Apakah ada potensial interaksi obat? Kompetensi itu semua ada di profesi apoteker.
Dalam pembiayaan kesehatan biaya obat merupakan komponen terbesar. Hampir mencapai 70% dari total biaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/iai-purbalingga-alumni-ump.jpg)