Tingkat Perceraian di Kota Semarang
Perceraian karena Narkoba di Kota Semarang Naik 50 Persen
Selain pertengkaran terus menerus dan faktor ekonomi, madat atau penggunaan narkoba turut menyumbang angka pada jumlah perceraian di Kota Semarang.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selain pertengkaran terus menerus dan faktor ekonomi, madat atau penggunaan narkoba turut menyumbang angka pada jumlah perceraian di Kota Semarang.
Madat merujuk pada pemakai candu, opium, atau narkoba.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang, Anis Fuadz, hampir semua penggugat cerai kasus madat adalah pihak perempuan.
• Betrand Peto Nangis Kenceng saat Disunat, Ruben Onsu: Sampai Ada Orang Lahiran, Bayinya Masuk Lagi
• Shin Tae-yong Heran dengan Dua Hal Ini di Sepak Bola Indonesia
• VIRAL: Gubernur Kalteng Paksa Turunkan Pasien Ambulans di Tengah Jalan untuk Tujuan Mulia Ini
• Kisah Hendra Pengusaha Diskotek Tewas di Dalam Honda Freed yang Terbakar, Sempat Lambaikan Tangan
“Kalau yang bersangkutan si pengguna narkoba sudah ditahan tetap akan dipanggil dalam persidangan mekanismenya.
Masalah hadir atau tidak hadir itu hak mereka.
Jika memang mereka ingin hadir harus ijin dengan Kepala LP sehingga kalau mau bersidang dikawal oleh mereka,” ujar Anis, Sabtu (15/2/2020).
Namun, ia menuruturkan, selama didirinya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Agama Kota Semarang, jarang sekali pihak laki-laki yang menghadiri persidangan.
Sedangkan menurut Panitera Hukum Muda PA Semarang, Tazkiyaturrobihah, kasus perceraian karena madat naik 50 persen meskipun jumlahnya tidak begitu banyak.
Pada 2018 jumlah perceraian karena madat ada 10 perkara, sedangkan 2019 ada 15 perkara.
Untuk Januari 2020 sudah ada 1 perkara masuk.
“Bisanya pakai bukti saksi atau surat putusan pengadilan.
Kalau dia dipenjara misal 5 tahun atau lebih artinya dia mendasarkan pada putusan majelis hakim saja.
Cukup bukti itu saja bahwa suaminya sedang menjalani proses tahanan,” tambahnya.
Sebelumnya, angka perceraian di Kota Semarang pada 2019 ada 3.821 perkara.
Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya yakni 3.534 perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pusat-pelayanan-satu-pintu-pengadilan-agama-kota-semarang.jpg)