KPI Tegur Hotman Paris Show
KPI Tegur Acara Hotman Paris Show, Ada Aksi Pegang Pinggang dan Langgar Norma Kesopanan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris.
Program acara itu dinilai telah melanggar norma kesopanan.
Ini pun menjadi teguran pertama bagi acara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh KPI lewat akun Instagram @kpipusat dikutip Kompas.com pada Sabtu (15/2/2020).
• Rel Kereta di Tugu Semarang Rentan Renggut Nyawa, Anehnya Semua Korban Tidak Sedang Menyeberang
• Aremania Dikeroyok dan Motornya Dirampas Seusai Nonton Laga Arema FC vs Persija Jakarta
• Disambut Khofifah di Bandara Juanda, Mahasiswa Wuhan dari Karantina di Natuna: Saya Nggak Nyangka
• Hasil Liga Italia Tadi Malam: AS Roma Takluk di Markas Atalanta dengan Skor Tipis
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran ' Hotman Paris Show' di INews TV,” tulis akun tersebut.

“Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012,” sambungnya.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran yang tertulis pada No.80/K/KPI/31.2/02/2020.
Surat itu pun telah ditujukan pada INews TV pada tanggal 12 Februari lalu.
• Hasil dan Klasemen Liga Inggris Tadi Malam: Liverpool Makin Dekati Juara, Pasti Ke Liga Champions
• Rencana Pep Guardiola untuk Manchester City Sebelum Sanksi dari UEFA Berlaku, Rombak Besar-besaran
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ada adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Adegan inilah yang dianggap tidak pantas dan akan menimbulkan persepsi negatif.
“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," ucap Mulyo.
"Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya ditonton oleh remaja bahkan anak-anak,” sambungnya.
Mulyo mengatakan, aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap pemandu acara terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut.
"Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” kata Mulyo.
(Kompas.com/ Revi C. Rantung /Tri Susanto Setiawan)