Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pembatalan 56 Sertifikat Warga Kebonharjo, BPN Sebut Hasil Keputusan PTUN Semarang

Surat pembatalan terhadap 56 sertifikat tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Warga Kebonharjo Semarang gelar aksi demo di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2/2020). Itu dilakukan pascapembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh BPN Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor ATR Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Semarang angkat bicara ihwal warga Kelurahan Kebonharjo, Semarang Utara yang menggelar demo penolakan karena lahan mereka akan ditertibkan oleh PT KAI.

Seperti diketahui, ratusan warga Kebonharjo berdemo di Jalan Ronggolawe Semarang, Minggu (16/2/2020) ini karena BPN telah mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat milik warga setempat.

Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan menuturkan, surat pembatalan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Kecelakaan di Tol Bawen Semarang, Mobil Terios Tergelincir Gara-gara Lewati Genangan Air

Seusai Disunat, Betrand Peto Minta Sesuatu ke Sarwendah, Ruben Onsu: Gara-gara Anak ABG

DRAMATIS! Detik-detik Penangkapan AKP David, Polisi BNN Gadungan di Jalan Raya Sragen

Rel Kereta di Tugu Semarang Rentan Renggut Nyawa, Anehnya Semua Korban Tidak Sedang Menyeberang

Menurutnya, putusan itu dikeluarkan PTUN sejak 2019 lalu sebagai hukuman bagi BPN.

"Sebenarnya, putusan PTUN itu merupakan hukuman terhadap BPN Kota Semarang karena menerbitkan 56 sertifikat tersebut."

"Alhasil, kami dihukum untuk mengeluarkan surat pembatalan," jelas Sigit saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2020).

Prosedurnya, kata Sigit, pihaknya harus mengirimkan surat rekomendasi pembatalan ke Kanwil BPN Jateng.

Setelah rekomendasi turun dari Kanwil BPN Jateng, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat pembatalan atas 56 sertifikat tersebut.

Sigit mengaku, surat pembatalan ini baru keluar sekira sepekan yang lalu, atau pada awal Februari 2020.

"56 sertifikat yang dibatalkan. Kalo ada tambahan lainnya, sejauh ini mungkin baru 56 sertifikat saja yang digugat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, 2016 lalu pihak PT KAI hendak melakukan eksekusi tanpa proses ke pengadilan.

Atas eksekusi sepihak itu, warga setempat yanh merasa memilik sertifikat sah memprotes ke PT KAI.

Selanjutnya, PT KAI melayangkan gugatan ke PTUN.

Demo Warga 

Pada berita sebelumnya di Tribunjateng.com, Minggu (16/2/2020), ratusan warga Kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang melakukan aksi demo dan pemasangan spanduk protes di Jalan Ronggolawe.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved