Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pencabutan 56 Sertifkat Tanah Warga kebonharjo, Ini Alasan Kepala BPN Kota Semarang

Aksi penolakan atas pembatalan 56 sertifikat tanah dan bangunan milik mereka yang dilakukan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Minggu (16/2)

Tayang:
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Warga Kebonharjo Semarang gelar aksi demo di Jalan Ronggolawe pada Minggu (16/2/2020). Itu dilakukan pascapembatalan sertifikat tanah dan bangunan oleh BPN Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Seratusan warga Kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, menggelar aksi penolakan atas pembatalan 56 sertifikat tanah dan bangunan milik mereka yang dilakukan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Minggu (16/2).

Aksi ini merupakan buntut dari sengketa tanah warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berencana mereaktivasi rel Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang via Kebonharjo.

Dalam aksi protes tersebut, warga berorasi dan memasang sejumlah spanduk di sejumlah titik yang dirasa menarik perhatian.

Di  antaranya, spanduk besar berisi kesiapan mereka berperang yang dipasang di fly over Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Ketua Forum RW Kebonharjo Suparjo mengatakan, ada 56 sertifikat milik warga yang dibatalkan BPN.

Menurutnya, 56 sertifikat yang dibatalkan itu adalah tahap awal dari pembatalan seluruh sertifikat tanah dan bangunan warga lain di kelurahan Kebonharjo.

"Warga menolak pembatalan itu karena dasar kami telah melakukan sesuatu dengan peraturan pemerintah.

Namun, tahun 2016, PT KAI tiba-tiba melakukan klaim tanah Kebonharjo dan mengeksekusi tanpa pengadilan," ujarnya.

Sebenarnya, Suparjo mengatakan, warga sangat mendukung rencana reaktivasi rel Stasiun Tawang-Pelabuhan Semarang yang melintasi pemukiman mereka.

Namun, warga menuntut ganti untung yang layak atas penggusuran yang terjadi.

"Kami meminta ganti untung yang layak seperti saat diskusi antara warga, DPD, dan PT KAI pada Oktober 2017. Bukan (ganti rugi) Rp 250 ribu per meter, itu tidak manusiawi," tambahnya.

Suparjo memastikan, warga bakal terus melakukan aksi penolakan terhadap surat pembatalan sertifikat oleh BPN itu.

Bahkan, dia mengancam bakal menggelar aksi lebih besar agar tuntutan mereka tersampaikan.

"Jangan sampai, pembatalan 56 sertifikat ini berhasil. Hal itu akan membuat PT KAI juga melakukan pembatalan terhadap 3740 sertifikat tanah di Kebonharjo melalui BPN," ujarnya.

Hasil Putusan PTUN

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved