Berita Surabaya
Kisah Anggota Kopaska Gadungan Tipu dan Setubuhi Dosen Janda, Ternyata Kuli Bangunan di Lantamal
Seorang pria yang mengaku Anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI Angkatan Laut, menipu janda muda di Mojokerto Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang pria yang mengaku Anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI Angkatan Laut, menipu janda muda di Mojokerto Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, pelaku bernama Kusnan Ghoibi ini menyetubuhi empat janda muda, yang satu di antaranya merupakan dosen di salah satu universitas di Surabaya.
Tak hanya menyetubuhi para korbannya, pria asal Malang, Jawa Timur itu juga membawa lari harta milik wanita yang ditipunya.
Namun sepak terjangnya menipu janda muda harus berakhir setelah pelaku ditangkap petugas dari Polres Mojokerjo.
• Wajah Sembab BCL saat Temani Jenazah Ashraf Sinclair Tiba di Rumah Duka
• Manajer BCL Sebut Ashraf Sinclair Tidak Miliki Riwayat Penyakit Apapun Sebelum Meninggal
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Berteduh di Gubuk, Wasit Disambar Petir hingga Tewas di Jepara
• Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Kalahkan Chelsea, Manchester United Masuk 4 Besar
Kepada para korbannya, Kusna mengaku berdinas di Mako Lantamal V Surabaya.
Untuk meyakinkan janda-janda muda incarannya, pelaku mengenakan pakaian seragam loreng milik TNI.
Seorang dosen wanita sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya berinisial TS (32) menjadi salah satu korbannya.
Mulanya, tersangka bersama korban TS, warga Bubutan Surabaya bertemu di Villa Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/2/2020).
TNI gadungan ini membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dijadikan istri.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban TS, lalu mengambil handphone, uang tunai Rp 400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.
Tipu muslihat TNI gadungan ini akhirnya terbongkar setelah korban TS melaporkannya ke Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan dari korban TS terkait tindak pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh TNI gadungan.
Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos Desa Bringkang, Kecamatan Mengganti, Kabupaten Gresik, Rabu (12/2/2020).
"Tersangka KB berpura-pura menjadi TNI Angkatan Laut gadungan untuk melakukan tindakan pencurian dan penipuan," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan tersangka membuat akun palsu Instagram bernama Alikhusnanaldin, lalu memajang foto mengenakan baju TNI AL.
Tersangka berkenalan dengan korban TS melalui media sosial Instagram.
Setelah berkomunikasi intensif tersangka mengajak bertemu korban lalu melancarkan aksi kejahatannya.
"Korban dirayu tersangka akan dijadikan istri kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri, ada korban dosen di salah satu universitas di Surabaya," ungkap Kapolres.
Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, tersangka juga memanfaatkan media sosial Tantan (aplikasi pencarian jodoh) untuk menjerat korban lainnya.
Setelah saling bertukar nomor telepon tersangka menjalin hubungan dengan korban rata-rata dengan tujuan yang sama untuk mencari jodoh.
Tersangka TNI gadungan ini tidak menyebutkan pangkatnya namun mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska).
"Jadi sudah ada empat wanita yang menjadi korban tersangka dengan modus menjadi TNI Gadungan," jelasnya.
Tersangka Kusnan Ghoibi mengaku membeli satu set atribut TNI AL meliputi jaket, sepatu bekas dan seragam loreng baru di Pasar Turi Kota Surabaya berharga Rp 700 ribu.
Duda anak satu ini mengakui sudah menipu empat wanita yang semuanya berstatus janda.
"Ya mereka (korban) saya ajak menikah mau saja begitu," ujarnya.
Tersangka terinspirasi menjadi TNI gadungan setelah bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya.
Dia berinisiatif membeli atribut TNI untuk sarana perkenalan dengan wanita.
Korban TS tidak curiga lantaran seringkali mengantarkannya ke Lantamal V Surabaya.
"Tertarik dengan janda karena enak (ditipu)," selorohnya.
Di hadapan kapolres dan wartawan, pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya.
"Menyesal Pak, gak akan mengulangi lagi. Ikut Tantan empat bulan lalu. Ya janda itu enak Pak diajak ngobrol," katanya.
Uang hasil kejahatannya dikirimkan kepada orangtuanya.
"Kepepet Pak, untuk kirim uang ke orangtua," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Janda Muda Surabaya Termakan Rayuan Maut Anggota Kopaska Gadungan, Disetubuhi dan Ditipu
• Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persebaya Surabaya VS Arema FC Siang Ini
• Inilah 23 Pemain Persebaya yang Disiapkan Hadapi Arema FC, Tanpa 7 Pemain Andalan
• Aremania dan Bonek Diimbau Tidak Ke Blitar untuk Nonton Arema FC Vs Persebaya Surabaya
• Ini Kata Bonek dan Aremania soal Arema FC vs Persebaya Batal Digelar di Malang