Judi Online
Nasib Nenek Sebatangkara Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos, Disebut Ikut Judi Online
Nasib nenek sebatang kara berusia 61 tahun harus dicoret dari penerima bansos karena rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib nenek sebatang kara berusia 61 tahun harus dicoret dari penerima bansos karena rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online.
Namun, sang anak menyebut bahwa nenek tersebut bahkan tidak bisa menggunakan handphone.
Nenek tersebut sebatang kara karena kini sudah tinggal sendiri dalam satu KK. Sementara anak-anaknya sudah pisah KK semua.
Baca juga: Konsisten Salurkan Insentif untuk Guru Agama, Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
Baca juga: Kolaborasi untuk Pendidikan Bermutu, UNIMMA Ikut Wujudkan Implementasi BOSP 2025
Peristiwa itu terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nenek tersebut kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya.
Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.
"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.
Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut. Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," katanya. Tak bisa pakai ponsel Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.
Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing. Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.
"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.
Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain. "Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," ujar Achmad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," katanya. Bisa disanggah Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.
"Sebelahnya Aja Nggak Tahu" Pak RT Pastikan Tak Ada Warga Laporkan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol |
![]() |
---|
Pak Kades di Brebes Diduga Main Judi Online, Warga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Terjaring Razia Saat Main Judi Online di Taman Wisata Mendolo Wonosobo |
![]() |
---|
Jimmy Rahardjo Bos Kasino Babyface Divonis Cuma 9 Bulan, Pakar Hukum Sebut Seperti Hukuman Tipiring |
![]() |
---|
Tuntutan 7 Bulan Kasus Judi Berkedok Tempat Hiburan di Babyface, Pakar Hukum Unnes: Tidak Fair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.