Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Judi Online

Nasib Nenek Sebatangkara Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos, Disebut Ikut Judi Online

Nasib nenek sebatang kara berusia 61 tahun harus dicoret dari penerima bansos karena rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online.

Editor: rival al manaf
Rezanda Akbar D
Cap: Ilustrasi Judi Online 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib nenek sebatang kara berusia 61 tahun harus dicoret dari penerima bansos karena rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online.

Namun, sang anak menyebut bahwa nenek tersebut bahkan tidak bisa menggunakan handphone.

Nenek tersebut sebatang kara karena kini sudah tinggal sendiri dalam satu KK. Sementara anak-anaknya sudah pisah KK semua.

Baca juga: Konsisten Salurkan Insentif untuk Guru Agama, Pemprov Jateng Menuai Apresiasi

Baca juga: Kolaborasi untuk Pendidikan Bermutu, UNIMMA Ikut Wujudkan Implementasi BOSP 2025

Peristiwa itu terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Nenek tersebut kemudian kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya.

Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.

"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.

Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut. Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," katanya. Tak bisa pakai ponsel Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing. Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain. "Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," ujar Achmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," katanya. Bisa disanggah Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved