Bully Siswi SMP Purworejo
Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Iba dengan 3 Pelaku : Aku Wae Sing Ora Sekolah, Aku Ora Popo
Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Iba dengan 3 Pelaku : Aku Wae Sing Ora Sekolah, Aku Ora Popo
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
Tetapi kebesaran jiwa CA tak lantas membuat teman-temannya terbebas dari jerat pidana.
Polisi tetap memproses hukum para pelaku untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.
"Wis lah, melas, ndak kae sing dihukum. Ben aku wae sing ora sekolah. Aku ora popo," kata Nuryani menirukan kalimat CA.
Dalam bahasa Indonesia berarti "Sudah lah, kasihan, nanti malah mereka dihukum. Biar aku saja yang tidak sekolah. Aku tidak apa-apa".
Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Ahmad mengungkapkan, para siswa yang telah berstatus tersangka itu memang dikenal bandel di sekolah.
Tetapi ini menurut dia tak lepas dari latar belakang mereka yang tidak seberuntung siswa pada umumnya.
Satu tersangka berlatar belakang broken home, atau tinggal di lingkungan keluarga yang tidak utuh.
Satu anak lainnya merupakan pindahan dari Semarang yang kurang jelas latar belakangnya.
Sejak awal dia berharap kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan karena para pelaku masih di bawah umur.
Tetapi jika kasus berlanjut, ia meminta pemerintah tetap menjamin pendidikan mereka dan menempatkan mereka di tempat yang ramah bagi anak.
Tidak Ditahan
Tiga tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.
Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.