Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Mengaku Bisa Gandakan Uang dari Rp 47 Juta Jadi Rp 23 Miliar, Pasutri di Kudus Ditangkap Polisi

Pasutri itu awalnya mengontrak di sebuah rumah dan memperdayai pemilik kontrakan yakni Sudarmi, yang saat itu mengeluhkan kondisi keuangan.

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Zaman yang sudah serba canggih masih ada saja yang percaya dengan praktik dukun yang mampu menggandakan uang.

Satu di antaranya kasus yang diungkap Polres Kudus terhadap pasangan suami istri Tohir (47) dan Yuli Dhyas Putri (20), saat beraksi di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu (9/2/2020) kemarin.

‎Pasangan suami istri itu awalnya mengontrak di sebuah rumah dan memperdayai pemilik kontrakan yakni Sudarmi, yang saat itu mengeluhkan kondisi keuangan.

Tak Hanya Pindah Stadion, Jadwal Final Persebaya Vs Persija Juga Diubah dari Malam jadi Sore

BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Molen di Semarang, Warga Purwoyoso Tewas Terjepit

Lokasi Final Persebaya vs Persija Dipindah dari Gelora Bung Tomo Surabaya

Polisi Buru 3 Debt Collector yang Terlibat Pemukulan Pengemudi Ojol

Pasang‎an tersebut kemudian berdalih mampu menggandakan uang dengan ritual tertentu dengan mahar yang diminta awalnya Rp 6 juta.

"Agar korbannya percaya, pasangan ini juga membuat video palsu tentang keberhasilannya menggandakan uang," kata Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).

Kemudian Tohir, warga Semarang Utara, Kota Semarang itu meminta korban untuk menambah uang mahar karena alasan sesaji kurang hingga totalnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 47 juta.

"Mereka menjanjikan, uang yang dibelanjakan sebagai mahar itu akan dilipatgandakan menjadi Rp 23 miliar," ujar Kapolres.

Mahar dan sesaji yang telah disiapkan tersebut dimasukkan ke dalam kardus dan ditutup menggunakan kain mori berwarna hitam.

Selama 41 hari, korban tidak boleh membuka kardus tersebut.

Belum genap 41 hari, pelaku sudah pergi meninggalkan rumah kontrakan hingga membuat curiga korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Karena merasa tertipu, korban melaporkannya tindak penipuan tersebut dan kami amankan beserta barang bukti uang yang tersisa hanya Rp 4 juta," jelas dia.

Yuli yang merupakan istri muda Tohir itu mengaku baru pertama kali ‎melakukan aksi penipuan.

Hasil dari penipuan itu dibelanjakan peralatan rumah tangga yakni televisi, kulkas, tempat tidur, dispenser, kompor dan sebagainya.

"Baru ini saya melakukan penipuan. Idenya dari suami," ujar mantan pegawai salon tersebut.

Pasangan suami istri itu akan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai praktik dukun yang mampu menggandakan uang.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu kasus serupa dapat melaporkannya ke Polres Kudus.

"Barangkali ada korban lain yang tidak berani melapor, bisa membuat laporannya kepada kami," ujar dia.(raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved