Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demak

Kejari Demak Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Hendra: Agar Tidak Disalahgunakan

Ribuan barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
(dok. Istimewa)
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAHATAN -  Ribuan barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Demak dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, Rabu (24/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Demak dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, Rabu (24/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata api, senjata tajam, hingga bahan peledak atau petasan dengan total berat sekitar 1,1 kilogram. Selain itu, narkotika dari 14 perkara berupa sabu-sabu seberat 52,27 gram juga ikut dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil perkara periode Mei hingga Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti hasil tindak pidana benar-benar hilang dari peredaran dan tidak bisa disalahgunakan lagi,” ujarnya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha

Baca juga: Taj Yasin Dorong Wonosobo dan Banjarnegara Kembangkan Geopark Nasional Dieng Secara Berkelanjutan

Selain narkotika, Kejari Demak juga memusnahkan barang bukti tindak pidana kesehatan dari 8 perkara berupa obat terlarang, yaitu alprazolam dan pil berlogo Y sebanyak 1.809 butir. 

Barang bukti tindak pidana penganiayaan dari 2 perkara berupa clurit, serta tindak pidana pencurian dari 8 perkara berupa alat pancing, batu bata, kursi plastik, dan sejumlah barang lain juga turut dimusnahkan.

"Untuk perkara perjudian, dimusnahkan barang bukti dari 7 kasus berupa kupon togel, kartu domino, dan kartu remi. Dari tindak pidana mata uang, terdapat barang bukti uang palsu senilai Rp700.000," tuturnya.

Selain itu, dari tindak pidana ringan, dimusnahkan 53 botol minuman keras berbagai jenis serta krecekan. Barang elektronik berupa 6 unit telepon genggam dari sejumlah perkara juga dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta insan media. 

"Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.(afn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved