Demak
Kejari Demak Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana, Hendra: Agar Tidak Disalahgunakan
Ribuan barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.
Penulis: faisal affan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Demak dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, Rabu (24/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata api, senjata tajam, hingga bahan peledak atau petasan dengan total berat sekitar 1,1 kilogram. Selain itu, narkotika dari 14 perkara berupa sabu-sabu seberat 52,27 gram juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo, menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil perkara periode Mei hingga Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti hasil tindak pidana benar-benar hilang dari peredaran dan tidak bisa disalahgunakan lagi,” ujarnya.
Baca juga: Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha
Baca juga: Taj Yasin Dorong Wonosobo dan Banjarnegara Kembangkan Geopark Nasional Dieng Secara Berkelanjutan
Selain narkotika, Kejari Demak juga memusnahkan barang bukti tindak pidana kesehatan dari 8 perkara berupa obat terlarang, yaitu alprazolam dan pil berlogo Y sebanyak 1.809 butir.
Barang bukti tindak pidana penganiayaan dari 2 perkara berupa clurit, serta tindak pidana pencurian dari 8 perkara berupa alat pancing, batu bata, kursi plastik, dan sejumlah barang lain juga turut dimusnahkan.
"Untuk perkara perjudian, dimusnahkan barang bukti dari 7 kasus berupa kupon togel, kartu domino, dan kartu remi. Dari tindak pidana mata uang, terdapat barang bukti uang palsu senilai Rp700.000," tuturnya.
Selain itu, dari tindak pidana ringan, dimusnahkan 53 botol minuman keras berbagai jenis serta krecekan. Barang elektronik berupa 6 unit telepon genggam dari sejumlah perkara juga dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan dari Polres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Demak, Lurah Bintoro, serta insan media.
"Pemusnahan barang bukti menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.(afn)
| Pemkab Demak Gelar FGD, Petakan Potensi Bencana |
|
|---|
| TCF Night Show Festival 2025 Digelar Malam Ini di Alun-alun Demak, Sediakan Wedang Ronde Gratis |
|
|---|
| ESDM Semarang-Demak Dukung Inovasi Aplikasi Digital SIPP GEOMIN |
|
|---|
| Atlet Muda Demak Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Atletik 2025 |
|
|---|
| Petani Garam di Demak Tertekan Tengkulak, Minta Pemkab Bangun Pabrik Pemurnian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250924_Kejari-Demak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.