Berita Video
Video Suami Istri Klaim Bisa Gandakan Uang Rp 47 Juta Jadi Rp 23 Miliar
Pasutri itu awalnya mengontrak di sebuah rumah dan memperdayai pemilik kontrakan yakni Sudarmi, yang saat itu mengeluhkan kondisi keuangan.
Editor:
abduh imanulhaq
Pasangan suami istri itu akan dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai praktik dukun yang mampu menggandakan uang.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu kasus serupa dapat melaporkannya ke Polres Kudus.
"Barangkali ada korban lain yang tidak berani melapor, bisa membuat laporannya kepada kami," ujar dia.(raf)
Halaman 2 dari 2