Berita Solo
Polresta Solo Sita Miras Impor yang Dijual Online, Ada Kahlua dan Midori
Polresta Surakarta menyita puluhan botol minuman keras dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan sejak awal Februari.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Surakarta menyita puluhan botol minuman keras dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan sejak awal Februari.
Dalam penyitaan ini, kepolisan juga menyita puluhan botol miras impor.
"Miras impor itu kami sita dari seorang penjual yang berada di kawasan Banjarsari inisial IS," kata Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, Kamis (20/2/2020).
• Sekjen PDIP Hasto Sebut Tren Elektabilitas Gibran Meningkat, Megawati Jengkel : Kayak Ngga Ada Orang
• Detik-detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Molen di Candi Semarang, Kernet: Rem Blong
• Namanya Sempat Dipanggil Lewat Pengeras Suara, Ternyata Kadus di Wonosobo Tewas Tertimbun Longsor
• Bocah Yatim Piatu Curi Kotak Amal Masjid di Pedurungan Semarang, Kompol Eko: Kondisinya Sangat Miris
Minuman beralkohol impor yang disita berjumlah 13 botol.
Di antaranya bermerek Kahlua, Midori, Gilbeys, Bacardi, Smirnoff, Jose Cuervo, dan Gordons.
"Miras itu dijual secara online," ungkap Sutoyo.
Selain miras impor, pihaknya juga mengamankan puluhan botol miras jenis ciu.
Berbagai jenis miras tersebut disita dari sejumlah penjual.
"Semua yang kami tangani ada tujuh penjual miras termasuk IS," katanya.
Berkas pemeriksaan tujuh penjual yang terjaring razia itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.
Kepolisian masih menunggu jadwal terkait agenda sidang.
"Masih menunggu, yang pasti sudah kami layangkan berkasnya," katanya.
Dia menegaskan Polresta Surakarta rutin menggelar razia miras.
Langkah ini demi mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Bagi warga yang mengetahui terdapat aktivitas jual beli miras di lingkungannya, Kompol Sutoyo mengimbau untuk melaporkan ke pihaknya.