Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Burung Hantu Tyto Alba Berantas Tikus

Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Jati Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar mengerahkan burung hantu pemangsa tikus jenis tyto alba untuk antisi

Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berikut ini video burung hantu Tyto Alba berantas tikus.

Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Jati Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar mengerahkan burung hantu pemangsa tikus jenis tyto alba untuk antisipasi serangan hama tikus.

Ketua Gapoktan Kecamatan Jaten, Hari Susanto mengatakan, untuk mengendalikan hama tikus khususnya di Desa Jati, pihaknya berinisiatif mengerahkan tyto alba yang diletakkan di dalam Rubuhan (rumah burung hantu).

Sampai saat ini sudah ada 11 pasang tyto alba yang tersebar di beberapa titik pematang sawah.

"Targetnya ada 20 pasang yang tersebar di beberapa titik.

Itu untuk mencakup luasan sawah (Desa Jati) sekitar 150 hektare.

Tapi ini baru 11 pasang.

Pemasangan rubuhan itu dimulai awal Februari ini.

Satu rubuhan ada satu pasang.

Sebelum dilepas, burung hantu dikarantina selama satu minggu," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (20/2/2020).

Lanjutnya, burung hantu tersebut didapatkan dari tempat penangkaran di beberapa tempat.

Burung hantu jenis itu memang pemangsa tikus.

Dalam satu malam bisa makan 5-10 tikus.

Dijelaskan Hari, untuk pemeliharaan awal selama karantina, burung hantu yang sudah berumur sekitar 6 bulan itu diberi makan tikus hasil tangkapan petani setiap harinya sebelum dilepas.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Siti Maesaroh menyampaikan, burung hantu tersebut merupakan sahabat para petani, sehingga pihaknya berupaya supaya populasinya bisa berkembang di wilayah Karanganyar.

Menurutnya, ide ini kreatif dan kedepannya bisa ditiru di beberapa daerah lain yang ada di Karanganyar.

"Sampai saat ini sawah di wilayah Desa Jati masih aman, langkah ini (mengerahkan burung hantu) merupakan satu antisipasi," terangnya.

Kades Jati, Haryanta menambahkan, pihak desa menganggarkan untuk pembelian burung hantu dan pembuatan rubuhan dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 20 juta.

Apabila efektif tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menganggarkan kembali.

Guna mengantisipasi adanya pemburu, pihaknya juga sudah membuat Perdes berisi larangan berburu burung hantu dan jenis lainnya di wilayah Desa Jati.

Jika kedapatan memburu burung, warga akan dikenai denda.

"Kalau ketahuan didenda Rp 2 juta.

Perdes itu sebagai payung hukum," ujarnya.

Sampai saat ini sebenarnya sawah di wilayah Desa Jati bagian timur masih aman dari hama tikus.

Namun hama tikus pernah merusak sawah sekitar 10 hektare yang berada di bagian barat perbatasan dengan kabupaten lain. (Ais).

• Berpasangan dengan Ngesti Nugraha di Pilbup Semarang 2020, M Basari : Mesin Partai Sudah Siap

• Bermodal CX30, Mazda Siap Meraimakan Pasar SUV Tanah Air

• Sebagian Wilayah di Kabupaten Tegal Masih Diguyur Hujan Sejak Kemarin Malam hingga Sore Ini

• BPBD Catat 7 Bencana Terjadi Akibat Guyuran Hujan Semalam Penuh di Kabupaten Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved