Status Negara Berkembang RI
Ini Kata Airlangga Hartarto soal Pencabutan RI dari Daftar Negara Berkembang
“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Office of the US Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (AS) mencabut preferensi khusus untuk daftar anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) termasuk Indonesia dalam daftar negara berkembang.
Hal itu berarti, Indonesia dinilai sudah menjadi negara maju di mata AS.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini akan berdampak terhadap fasilitas-fasilitas negara berkembang.
• Bocah Yatim Piatu Curi Kotak Amal Masjid Demi Bisa Makan Kini Tinggal Bersama Keluarga Nur Kholis
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dua Warga Meninggal dalam Banjir Pekalongan, Sama-sama Terpeleset
• Terima Tiga Pasien Berstatus Pengawasan Infeksi Corona, RSUP dr Kariadi Semarang Lakukan Ini
• Irfan Bachdim Doakan Zulfiandi, Pemain Madura United Cedera
“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga di kantornya seperti dikutip Kontan.co.id, Jumat (21/2/2020).
Setali tiga uang, ekspor barang-barang Indonesia bakal kena tarif tinggi daripada negara berkembang lainnya.
Sebagai contoh, pajak-pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia bakal lebih tinggi, termasuk bea masuk.
“Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga.
Dalam kebijakan baru AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Sebagai akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.
Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Dampaknya memang kebijakan ini cenderung buat perdagangan Indonesia buntung.
Padahal selama ini Indonesia surplus dari AS.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 sebesar 1,01 miliar dollar AS, angka ini tumbuh bila dibanding surplus periode sama tahun lalu yakni 804 juta dollar AS.
Data tersebut juga menyebutkan AS menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar 1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Cabut RI dari Daftar Negara Berkembang, Ini Kata Pemerintah"
• Masih Ada 175 Unit Stok 2019 Mobil Mitsubishi di Kota Semarang, Sun Star Motor Obral DP 0 Persen
• Motor Menerobos Jalan Tol Banyumanik Semarang, Dikeluarkan Petugas di Ungaran
• Mata Risma Berkaca-kaca Ingat Orangtua Saat Dihina Seperti Kodok, Penonton Hening
• Sembilan Pemain Timnas Indonesia Dipulangkan Shin Tae-yong, Paling Banyak Asal Bali United