Berita Kudus
Satu Truk Diduga Berisi Rokok Ilegal dari Jawa Timur Diamankan di Pantura
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengamankan 1,5 juta batang rokok ilegal
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengamankan 1,5 juta batang rokok ilegal dalam razia yang digelar Rabu (19/2)-Kamis (20/2).
Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
"Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur dan hendak dikirim ke Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.
Pengungkapan adanya kiriman rokok ilegal itu berawal dari informasi adanya satu unit truk membawa rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Jepara.
Truk dihentikan saat melintas di Jalan Raya Pati-Juwana.
Selain mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dalam kemasan karton, petugas juga membawa sopir serta kernet truk.
Mereka diperiksa lebih lanjut di Kantor KPPBC Kudus.
Menurut Dwi, nilai rokok yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan potensi kerugian negaranya sekitar Rp 944,27 juta.
Dikatakannya, pengungkapan kasus rokok ilegal ini merupakan yang terbesar sepanjang Januari hingga 20 Februari 2020.
Sebelumnya, ada 19 kasus serupa yang diungkap dengan jumlah barang bukti 4,1 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1,52 miliar. (ant/ira)