Liputan Khusus
Hati-hati Putar Lagu! Manajer Kafe Ini Kaget Wajib Bayar Royalti, Ini Aturan dan Ancamannya
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Sebagai tempat kegiatan usaha jasa kuliner bermusik, maka kafe tempat YN bekerja
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Suasana di sebuah kafe jaringan internasional di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (17/2) sore ramai oleh tamu.
Lagu Laskar Pelangi yang dinyanyikan dan dipopulerkan oleh grup band Nidji terdengar jelas dari speaker.
Menyusul adalah suara Ari Lasso yang membawakan lagu Mengejar Matahari. Lagu tersebut diputar menggunakan aplikasi pemutar lagu yang terhubung internet.
YN (inisial, red) adalah manajer yang bertugas di kafe tersebut. Dia terkejut saat Tribun Network memberitahu kafenya harus membayar royalti karena memutar lagu tersebut.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Sebagai tempat kegiatan usaha jasa kuliner bermusik, maka kafe tempat YN bekerja menjadi subjek royalti.
"Saya tidak tahu soal aturan itu, baik lagu Indonesia maupun lagu luar negeri. Pihak mal juga tidak pernah menegur," ungkap YN kepada Tribun Network.
Dia mengaku saat bekerja di cabang kafenya di mal lain, dia pernah ditegur oleh pihak pengelola mal. Saat itu dia diperingatkan untuk tidak memutar lagu-lagu Indonesia saat jam operasional kafe.
Namun demikian, pihak mal tersebut memberikan lampu hijau kepada kafe tempat YN bekerja jika memutar lagu-lagu luar negeri.
"Dari pusat kami juga tidak pernah memberikan instruksi apa pun. Saya bahkan tidak tahu kalau memutar lagu barat berarti juga harus bayar royalti," kata YN.
Hal senada diutarakan oleh AG, seorang pengusaha kafe di kawasan perumahan di Jakarta Timur. Kafenya terhitung kecil, sekadar memanfaatkan teras di rumahnya.
Kafenya tergolong ramai. AG selalu memutar lagu untuk memperkuat atmosfer di kafe yang berdiri sejak 2011 tersebut.
"Saya tidak tahu pasti, hanya pernah dengar aturan soal memutar lagu di tempat komersial. Setahu saya ini hanya untuk performer lokal," kata AG kepada Tribun Network, Senin (17/2).
Dia mengaku tidak tahu soal status kafenya sebagai subjek pembayar royalti. Belakangan dia memutar lagu menggunakan aplikasi dan berlangganan.
Sama seperti YN, AG tidak tahu langganan tersebut sebatas konsumsi pribadi, bukan untuk diputar di kafe.
"Mungkin lebih baik misalnya ada aplikasi streaming untuk komersial. Enak di satu portal," ujar AG memberikan solusi mengumpulkan royalti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-lagu-anak-menyanyi_20170726_235055.jpg)