Berita Nasional
Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi di Padang, Korban Berhasil Lari Pasca Ditarik Masuk Kamar Mandi
FY seorang oknum dosen dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Seorang oknum dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Padang, Sumatera Barat ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan status tersebut diberikan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswinya.
Berdasarkan data, dosen bersangkutan bernama FY usia 29 tahun.
Sedangkan korban yang merupakan mahasiswi di perguruan tinggi itu adalah UF berusia 20 tahun.
• Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Kudus, Tamzil Makin Yakin Agoes Kroto Sering Catut Namanya
• KPU Sragen Minta Maaf, Suroto-Suparman Gagal Melaju ke Pilbup, Tak Bisa Maju dari Jalur Independen
• Masih Punya Tiga Laga Jelang Kompetisi, Persis Solo Tingkatkan Intensitas Latihan
Kasus tersebut terjadi itu pada 10 Desember 2019 di suatu kamar mandi kampus.
Oknum dosen tersebut baru dilaporkan korban pada 15 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penetapan FY sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (20/2/2020).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan FY.
"Belum kami tahan. Tersangka belum kami lakukan pemanggilan," kata Kombes Pol Stefanus seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Atas perbuatannya, kata Kombes Pol Stefanus, FY dijerat Pasal 289 dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan.
Adapun ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Cahyo Tersengat Listrik, Saat Hendak Singkirkan Kabel di Jalan
• Harga Gula Pasir Merangkak Naik di Kota Semarang, Disperindag Jateng: Keterlambatan Giling Tebu
• Modus Baru Pelaku Edarkan Ganja di Jateng, Pasang Stiker Mirip Mobil Patroli, Kelabui Polisi
Sebelumnya, FY seorang oknum dosen dilaporkan UF (20), mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.
FY diduga melakukan tindakan pencabulan dengan cara menarik korban ke salah satu kamar mandi di kampus universitas tersebut.
Kombes Pol Stefanus mengatakan, setelah berada di dalam kamar mandi, FY diduga mencabuli mahasiswinya, UF.
"Kejadiannya pada 10 Desember 2019 dan baru dilaporkan pada 15 Januari 2020," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.