Berita Kendal
Saya Jengkel Disoroti Lampu Saat Tidur! Ucap Pembunuh Pria Penjaga Proyek Gilingan Batu di Kendal
Tim Rajawali Polres Kendal berhasil membekuk pelaku pembunuh M Saefullah (57) kurang dari 24 jam.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tim Rajawali Polres Kendal berhasil membekuk pelaku pembunuh M Saefullah (57) kurang dari 24 jam.
Hardi (24) asal Desa Mororejo berhasil diamankan jajaran unit Polres Kendal, Sabtu (22/2/2020) kemarin.
Ia diringkus di sebuah terowongan arteri Kaliwungu Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu.
• Heboh! Bermaksud Ingin Tularkan Virus Corona, 3 Remaja di Singapura Sengaja Ludahi Tombol Lift
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Playboy Cap Facebook, Remaja Yogya Setubuhi 6 Cewek Kenalan di FB, 1 Korban Sampai Hamil
• Setelah Ditunggu Alasan Kenapa Musim Hujan Kok Susur Sungai, Ini Jawaban Pembina Pramuka dan Kepsek
Kapoles Kendal, AKBP Ali Wardana, mengungkapkan korban tewas mengenaskan.
"Korban ditemukan dalam keadaan terlentang bersimbah darah."
"Kepalanya hancur akibat hantaman benda tumpul," jelas AKBP Ali dalam gelar perkara, Senin (24/2/2020) di Mapolres Kendal.
Kata Kapolres, ikhwal kejadian pembunuhan terjadi pada, Jumat (21/2/2020) pukul 23.00.
Korban merupakan penjaga proyek gilingan batu itu dihantam batu sebesar kepala orang dewasa sebanyak 3 kali.
Laki-laki asal Desa Krajan Kulon Kaliwungu itu tewas seketika di lokasi kekadian.
Jenazah pun sempat dibawa ke RDUD dr Soewondo untuk dilakukan outopsi.
"Kata tersangka dia marah, dan lepas kendali," katanya.
Kepada kepolisian, Hardi menjelaskan saat itu dirinya sedang tertidur di emperan proyek.
Merasa kesal lantaran disorot lampu senter handphone oleh korban, pelaku pun mengambil batu dan memukulkan kepada kepala korban.
"Biasanya saya jajan kopi di warungnya saat mancing, kenal 1 bulanan."
"Saya jengkel disoroti lampu, saya pukul korban pakai batu dalam keadaan setengah sadar," jelas Hardi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Sam)
• Besok masuk Bulan Rajab, Ini Niat Puasa Rajab, Berapa Hari Dilaksanakan, dan Keutamaannya
• Siapa Mata-mata Persipura Saat PSIS vs Persik Kendal? Ini Pengakuan Pelatih Persipura Jacksen Thiago
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Minibus Isi Rombongan Mahasiswa Masuk Jurang, 1 Tewas
• Kegelisahan PSIS Semarang Belum Ada Kepastian Stadion Saat Lawan Persipura Jayapura, Minggu Besok