Berita Jateng

Tambang Galian C Resmi di Jateng Pun Tetap Bandel dan Tak Patuhi Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Dinas ESDM Jateng, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jaten

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Bimbingan usaha pertambangan kepada pengelola atau pengusaha tambang galian C di Wisma Perdamaian Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM), Dinas ESDM Jateng, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng mengundang semua pemilik tambang berizin di Jawa Tengah.

Dalam pertemuan di Wisma Perdamaian Kota Semarang pada pekan lalu itu, pemilik usaha pertambangan mendapatkan pengarahan terutama kerusakan alam yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan.

Pemilik tambang galian C diminta untuk menaati aturan yang berlaku.

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Jawaban Sugeng Pria Purwokerto saat Dijanjikan Mobil oleh Warga Belanda Agar Mau Jual Koleksinya

Saya Jengkel Disoroti Lampu Saat Tidur! Ucap Pembunuh Pria Penjaga Proyek Gilingan Batu di Kendal

Setelah Ditunggu Alasan Kenapa Musim Hujan Kok Susur Sungai, Ini Jawaban Pembina Pramuka dan Kepsek

"Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa jangan setelah masa tambang selesai terus tidak direklamasi.

Lalu, jangan sampai melebihi koordinat yang sudah ditentukan.

Semua aturan harus dilakukan sebaik-baiknya," kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiarto, Senin (24/2/2020).

Ia menyatakan banyak mendapatkan teguran dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait bencana alam yang kerap terjadi di sekitar lokasi tambang.

Selain itu, banyak pula korban jiwa yang berjatuhan akibat adanya bekas tambang yang tidak dipulihkan kembali.

"Kalau bukan kejadian tertimbun tanah, ya anak kecil tenggelam di bekas penambangan.

Jadi kalau ada bekas yang sudah ada airnya, harus diberi pagar atau papan peringatan.

Itu juga sudah saya katakan berkali-kali, namun masih saja ada yang lalai," tandasnya.

Berdasarkan instruksi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, kata dia, bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk megendalikan tambang di wilayahnya.

"Supaya kegiatan tambang yang dilakukan bisa sesuai dengan dokumen lingkungan dan meminimalkan risiko yang akan terjadi," ujarnya.

Agus menjelaskan masih ada 50 persen tambang di Jawa Tengah yang belum taat terhadap aturan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved