Kasus Korupsi
Alasan KPK Hentikan 36 Kasus karena Hal Ini, Adakah Termasuk Kasus Sumber Waras dan Century?
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan sudah membahas dengan pimpinan KPK
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan menyatakan sudah membahas dengan pimpinan KPK perihal penghentian 36 perkara dalam tahap penyelidikan.
“Waktu pertemuan pertama, pimpinan KPK sudah disampaikan kepada kami. Banyak kasus-kasus sejak 2008. Bayangkan sudah lama sekali.
Sehingga tidak maju-maju. Maka mereka mengambil keputusan disetop dulu,” kata Tumpak saat dimintai konfirmasi, Senin (24/2/2020).
Menurut Tumpak, dalam pembicaraan, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bakal membuka kembali 36 perkara tersebut jika ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Jadi kalau sudah ada bukti-bukti lagi bisa dilanjutkan. Karena belum ada bukti-bukti cukup,” katanya.
Tumpak pun menegaskan keputusan penyetopan 36 perkara tidak diputus pimpinan saja.
Dia menyebut deputi penindakan dan direktur penyelidikan turut terlibat.
• BREAKING NEWS: Tempat Karaoke Paradiso Cilacap Terbakar
• Ahmad Dhani Akui Lagu Cinta Kan Membawamu Dibuat untuk Maia Estianty
• Siswi SMPN 1 Turi, Korban Selamat Ini Dengar Peringatan Warga, Pembina Bilang Mati Urusan Tuhan
• Duh Gusti! Oknum Kepala Sekolah Ini Cabuli Siswi SMA Selama 4 Tahun, Di Sekolah hingga Penginapan
“Itu memang kebijakan pimpinan beserta aparatur yang ada di bawahnya, direktur penyelidikan, deputi penindakan. Jadi bukan sendiri KPK memutuskan itu. Jadi kami tidak dalam posisi dukung atau tidak mendukung,” kataTumpak.
Kasus Century dan RS Sumber Waras Tidak Termasuk
KPK diketahui telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.
Kasus yang dihentikan pimpinan era Firli Bahuri cs berawal dari 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setidaknya ada empat kasus besar yang tidak dihentikan.
Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Kedua, kasus dugaan korupsi dana divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
"Tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL, kami pastikan bukan itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.