Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Isfan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Menangis Seusai Minta Maaf dari Lubuk Paling Dalam

Isfan Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Menangis Seusai Minta Maaf dari Lubuk Paling Dalam

Editor: galih permadi
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Polisi menunjukkan tiga orang tersangka Isfan, Danang dan Riyanto dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

Sedangkan kegiatan susur sungai dilakukan  satu kali dalam satu semester.

Terakhir susur sungai dilakukan tahun 2019 dan titiknya berada di utara lokasi kejadian sekarang.

"Inisiator IYA, dan tiga orang ini yan punya sertifikat keahlian jadi harus tahu manajemen risiko dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tiga orang ini yang paling bertanggung jawab tapi tak ada upaya yang kita lihat. Itulah kenapa kita berani menetapkan tersangka," bebernya.

Sedangkan terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Rudy menekankan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai. Penyidik selalu memeriksa sesuai fakta hukum yang ada.

"Dari perencanaan dan diskusi-diskusi, tidak ada yang membahas soal safety. Saat pelaksanaan juga tidak ada alat keselamatan diri misal pelampung atau tali. Itu yg tidak diperhitungkan sama sekali sejak perencanaan. Bahkan rencana susur sungai baru muncul sehari sebelumnya, di hari kamis, lewat grup WA. Jadi memang minim persiapan," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa IYA baru datang untuk membantu setelah ada yang meneleponnya. Dan dari keterangannya yang bersangkutan, IYA mengaku sudah memahami wilayah susur sungai

"Tapi dia tidak ada inisiatif untuk mengecek bagaimana kondisi sungai beberapa hari sebelumnya. Saat itu sering hujan dan air di sungai juga sering banjir," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijatuhi hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun.

Polisi juga mengamankan 45 barang bukti kasus Susur Sungai Sempor.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Permintaan Maaf Pembina Pramuka Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi 

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Wanita Berdaster Hijau Ditemukan Meninggal, Ini Ciri-cirinya

Kisah Anggota KKB Papua Serahkan Diri ke TNI AD Serahkan Senjata CIS dan Amunisi

2 Anak Ika Teriak Histeris Ketakutan Saat Sang Ayah Bacok Bunuh Ibunya, Berawal Cemburu Buta

Kabar Buruk, PSIS Terancam Hanya Pakai 1 Pemain Asing Saat Lawan Persipura

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved