Berita Yogyakarta
Polisi Tambah Tersangka Jadi 3 Orang di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Ini Fakta Barunya
Polda DIY akhirnya menetapkan tersangka baru dalam tragedi susur sungai yangt menewaskan 10 SMPN 1 Turi korban tewas dan ratusan korban luka-luka.
"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.
10 Korban
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menghadiri upcara pemakaman Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas. Sementara itu, puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
Ia disebut menjadi penginisiasi kegiatan tersebut. Namun, saat susur sungai berlangsung, IYA diketahui meninggalkan lokasi.
"Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian dikutip dari akun Twitter Polda DIY, @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab "Kalau Mati di Tangan Tuhan"
• Duh Gusti! Oknum Kepala Sekolah Ini Cabuli Siswi SMA Selama 4 Tahun, Di Sekolah hingga Penginapan
• FOKUS : KPK (Belum) Mau Masuk Desa?
• Hasil Liga Inggris Tadi Malam Liverpool Vs West Ham United, Gol Sadio Mane Jadi Penentu
• Mau Bayar atau Mau Ini! Ujar Debt Collector sambil Tunjukkan Senjata Api ke Yuliansyah