Berita Yogyakarta
Polisi Tambah Tersangka Jadi 3 Orang di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Ini Fakta Barunya
Polda DIY akhirnya menetapkan tersangka baru dalam tragedi susur sungai yangt menewaskan 10 SMPN 1 Turi korban tewas dan ratusan korban luka-luka.
TRIBUNJATENG.COM - Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman memasuki babak baru.
Polda DIY akhirnya menetapkan tersangka baru dalam tragedi susur sungai yangt menewaskan 10 SMPN 1 Turi korban tewas dan ratusan korban luka-luka.
Selain IYA, guru olahraga sekaligus pembina Pramuka, polisi menambah dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai tersebut.
Ditetapkan dua tersangka tersebut, polisi mengaku telah mendapatkan bukti yang cukup kuat.
Tak hanya itu, Polda DIY juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kegiatan susur sungai itu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
• Keutamaan 6 Amalan Bulan Rajab, Mulai Hari Ini Selasa 25 Februari 2020, Berpuasa dan Baca Doa Ini
• Ahmad Dhani Akui Lagu Cinta Kan Membawamu Dibuat untuk Maia Estianty
• Siswi SMPN 1 Turi, Korban Selamat Ini Dengar Peringatan Warga, Pembina Bilang Mati Urusan Tuhan
• Survei IPO: Inilah Daftar Lima Menteri Yang Dianggap Berkinerja Buruk dan Layak Diganti
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban.
"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Dan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finish.
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelasnya.
"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman.
Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (kmd) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.
Pertaruhkan Nyawa Selamatkan 3 Rekan di Tragedi Susur Sungai, Siswi Ungkit Perkataan Pembina Pramuka
Tita Farza Pradita merupakan salah satu korban selamat dari tragedi susur sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman.
engan susah payah Tita Farza Pradita menyelamatkan tiga orang rekannya di tengah derasnya arus Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi tersebut.
Susah payah Tita mempertaruhkan nyawanya mungkin tidak akan terjadi jika sang pembina Pramuka mendengarkan peringatan warga sekitar.
Dalam penuturannya, Tita mengaku mendengar sendiri balasan sang pembina Pramuka saat diingatkan warga akan bahaya kegiatan susur sungai.
"Sama warga sudah diingetin. Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita, seperti dilansir Kompas TV.
Sayangnya peringatan warga tersebut tak digubris oleh pembina Pramuka selaku guru olahraga tersebut.
anjut Tita, peringatan tersebut disambut kata-kata tak enak dari pembinanya.
"Katanya, 'Enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan', kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.
Masih teringat jelas dalam benak Tita bagaimana peristiwa nahas itu tiba-tiba terjadi saat dirinya dan beberapa rekan menyebrangi Sungai Sempor.
Gadis cilik ini pun tak ragu menceritakan secara detail kejadian tersebut.
Pada Jumat (21/2/2020) sore itu, mereka dibagi menjadi beberapa regu untuk masuk ke sungai.
Satu regu ada yang tujuh dan delapan orang," katanya.
Setelah beberapa saat berjalan, arus besar dari arah atas tiba-tiba menerjang.
Salah seorang rekan bernama Via yang saat itu bersamanya mengeluh tidak kuat menahan arus.
"Via bilang, 'Ta, aku udah enggak kuat'. Tak suruh dia pegangan di pundak," katanya.
elum selesai bertahan dari arus yang kian deras, Tita mendengar teriakan lain dari adik-adik kelasnya.
"Adik kelas bilang, 'Mbak, Mbak, kae tulungi ana sing wes keli soko nduwur' (Mbak, Mbak, tolongi, ada yang sudah hanyut dari atas). Ya udah saya tolong," papar Tita.
ita menuturkan berusaha menggapai dua orang yang hanyut dari atas.
Terlepas
Di tengah derasnya arus, Tita mengerahkan tenaganya. Tangan kanannya memegang seorang adik kelas perempuan, sedangkan tangan kirinya menggapai seorang anak laki-laki.
Keduanya hanyut terbawa arus dari atas.
"Adik kelas ada dua, (tangan) yang kanan megangin cewek, yang kiri megangin cowok, Via pegang pundak," katanya.
Merasa lelah, pertahanan keempat remaja itu pun runtuh.
Mereka terseret arus hingga beberapa meter.
Tita mengaku terpisah dari ketiga orang yang sempat ditolongnya.
"Terus aku kesangkut di batu, nangis minta tolong, ada warga yang nolongin," ucap dia.
Tita mengaku tak tahu-menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan. Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin Pramuka di SMPN 1 Turi.
"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.
10 Korban
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menghadiri upcara pemakaman Khoirunnisa Nur Cahyani Sukmaningdyah, yang merupakan salah satu korban meninggal saat acara susur sungai.
Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas. Sementara itu, puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
Ia disebut menjadi penginisiasi kegiatan tersebut. Namun, saat susur sungai berlangsung, IYA diketahui meninggalkan lokasi.
"Satu pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," demikian dikutip dari akun Twitter Polda DIY, @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab "Kalau Mati di Tangan Tuhan"
• Duh Gusti! Oknum Kepala Sekolah Ini Cabuli Siswi SMA Selama 4 Tahun, Di Sekolah hingga Penginapan
• FOKUS : KPK (Belum) Mau Masuk Desa?
• Hasil Liga Inggris Tadi Malam Liverpool Vs West Ham United, Gol Sadio Mane Jadi Penentu
• Mau Bayar atau Mau Ini! Ujar Debt Collector sambil Tunjukkan Senjata Api ke Yuliansyah