Berita Jateng
Polda Jateng Tetapkan 4 Begal Demak Bau Kencur Sebagai Buronan Berbahaya, Tak Segan Bacok Lansia
Dua tersangka dari komplotan begal di Demak yang masih berstatus anak-anak berhasil ditangkap oleh Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua tersangka dari komplotan begal di Demak yang masih berstatus anak-anak berhasil ditangkap oleh Polda Jateng.
Sedangkan empat tersangka lain, kini ditetapkan buronan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna menuturkan kelompok begal asal Demak ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya.
• Siswi SMA Pekalongan Bunuh Diri, Polisi Tak Menyangka Hal Sepele Bisa Buat Remaja Itu Nekat
• Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik
• Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot Mesra dengan Nella Kharisma : Beb!, Status Cak Malik?
• Khawatir Piton Masuk Rumah, Warga Panggil Pawang Cari Ular di Bawah Jembatan Tegalsari Semarang
"Mereka saat beraksi dibagi menjadi dua kelompok.
Satu kelompok tiga orang.
Mereka mengincar para ibu-ibu dan lelaki tua yang mengendarai motor sendiri," katanya kepada Tribunjateng, Rabu (26/2/2020).
Iskandar melanjutkan aksi beringas komplotan tersebut tampak dari aksi terakhirnya, di sekitar jalan Semarang-Purwodadi.
Mereka berhasil membawa dua kendaraan bermotor milik korban.
Masing-masing korban yakni Supriyati dan Slamet Maharyanto.
Supriyati sempat dibacok oleh tersangka di lengan kanannya.
Saat itu dia sedang perjalanan menuju ke pasar, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Sedangkan Slamet ketika itu sedang perjalanan dari Semarang menuju Grobogan.
Dia mengalami luka-luka lecet karena didorong hingga jatuh oleh tersangka, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 04.54.




• Kisah Haru Korban Begal Motor Cium Tangan Jasad Pelaku yang Tewas Ditembak Polisi, Ini Alasannya
• Begal Bekasi Barat Belum Ditangkap, Ini Penjelasan AKBP Arman Mengenai Foto yang Viral
• Begal Sadis Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan
• Bermodus Pembegalan, Suami Otaki Pembunuhan Istri, Korban Dicegat di Kebun Jagung dan Dieksekusi
"Setelah mendapat laporan kami melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya dua tersangka kami tangkap yaitu N (17) warga Demak Rabu (12/2/2020) sekira pukul 01.30."
"Adapun tersangka lain A (16) ditangkap di hari yang sama pukul 03.00."
Beserta barang bukti berupa motor, handphone, emas, uang tunai Rp 300 ribu," jelasnya.
Iskandar menjelaskan para tersangka yang masih buron masing-masing berinisial AR (17) FR (16) MM (16) WA (20) semuanya merupakan warga Demak.
Para DPO yang masih belasan tahun merupakan anak putus sekolah.
Dalam melakukan aksinya mereka mengonsumsi minuman keras terlebih dulu atau mengonsumsi pil PCC.
"Kami juga masih terus mengembangkan apakah mereka termasuk kelompok geng tertentu," jelasnya.
Diterangkan Iskandar, hasil kejahatan berupa sepeda motor para begal cilik tersebut telah mereka jual ke seorang penadah yang saat ini sudah berhasil ditangkap.
Para tersangka terancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun
"Namun mereka mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur.
Dari persidangan dan sebagainya," tegas Iskandar. (Iwn)
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Wanita Ini Kenalan di FB, Nekat Walau Ditentang Ortu Saat Dilamar, Kaget Ternyata si Pria Kaya Raya
• Kabar Terkini Pasangan SMA yang Viral karena Cowoknya Dinilai Terlalu Tampan? Ini Kabarnya Terbaru