Berita Semarang
Polisi dan Dishub Tutup Satu Jalur di Simpang Hanoman Semarang, Ada Apa?
Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang menutup satu ruas jalur di simpang Hanoman dengan menggunakan water barrier, Rabu (26/2/2020)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang menutup satu ruas jalur di simpang Hanoman dengan menggunakan water barrier, Rabu (26/2/2020).
Penutupan satu ruas jalur tersebut diharapkan mengurangi antrean kendaraan di Simpang Hanoman.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto menuturkan penutupan ruas jalur tersebut terintegrasi dengan penerapan aturan kendaraan berat dilarang melintas di Simpang Hanoman di jam-jam tertentu.
• Kisah Zaini Manipulasi Aplikasi Ojol Omzet Rp 500 Juta, Miliki Akun Fiktif dan Ribuan SIM Card
• Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot Mesra dengan Nella Kharisma : Beb!, Status Cak Malik?
• Remaja Kudus Pelaku Bullying Ketakutan, Tak Masuk Sekolah dan Kabur dari Rumah Seusai Video Tersebar
• Siswi SMA Pekalongan Bunuh Diri, Polisi Tak Menyangka Hal Sepele Bisa Buat Remaja Itu Nekat
"Penutupan ruas jalur ini tentu akan memperpanjang nyala lampu hijau di traffic light Simpang Hanoman sehingga meminimalisir antrian kendaraan di Simpang tersebut yang dikenal sebagai zona black spot," terang Endro kepada Tribunjateng, Rabu (26/2/2020).
Endro merinci selama ini nyala lampu hijau di traffic light Simpang Hanoman dari arah barat ke timur selama 65 detik sedangkan dari arah selatan ke Jalan Hanoman selama 15 detik.
Setelah penutupan ruas jalur, pihaknya akan mengkaji lagi untuk penambahan jumlah detik nyala lampu hijau yang akan disesuaikan pula dengan durasi traffic light di simpang Kalibanteng.
"Tentu ini masih bersifat temporary, artinya masih terus akan kami evaluasi sehingga kami meminta pengertiannya kepada para warga yang terdampak seperti warga di Graha Padma dan Krapyak untuk memahami penutupan ruas ini," katanya.
Sedangkan Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan manajemen lalu lintas di Simpang Hanoman awalnya ada tiga fase dalam satu periode.
Masing-masing fase yakni arus lalulintas dari Barat Ke timur, Selatan ke arah jalan Hanoman dan dari arah Hanoman menuju ke arah Barat.
"Kami ringkas menjadi dua fase yaitu hanya mempertahankan arus lalulintas dari Barat Ke timur dan Selatan ke arah jalan Hanoman. Tujuannya untuk meminimalisir antrian di Simpang Hanoman dengan harapan mampu memperkecil angka kecelakaan," katanya.
Diterangkannya, meminimalisir antrian arus kendaraan di Simpang Hanoman terhitung penting karena jalur tersebut sering terjadi kecelakaan lantaran kendaraan berat dan sejenisnya kaget ketika di Simpang Hanoman ternyata jalur menurun dan terdapat antrian kendaraan di traffic light.
"Semoga masyarakat bisa menerima penutupan ruas jalur ini yang bersifat sementara karena nanti sewaktu proyek Simpang Hanoman dikerjakan ruas jalur ini akan kami buka kembali," tandas Yuswanto.
Larangan Truk
Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang sepakat melakukan penerapan aturan baru berupa larangan angkutan barang dari arah barat melewati Simpang Hanoman pada jam-jam tertentu.
Larangan tersebut berlaku khusus mulai pukul 05.00-09.00 dan pukul 15.00-19.00.
Kendaraan yang dilarang melintas yakni kendaraan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 2.770 kilogram atau kendaraan dengan jumlah ban lebih dari empat.
Kemudian kendaraan tersebut dialihkan ke jalur tol Krapyak.
"Kebijakan ini masih bersifat sosialisasi selama satu minggu hingga Senin, 2 Maret 2020.
Selepas itu kendaraan yang masih bandel melintas di luar jam yang telah ditentukan maka kami tindak tegas dengan penilangan," ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi kepada Tribunjateng.com, Senin (24/2/2020).
Yuswanto mengungkapkan aturan tersebut merupakan strategi jangka pendek dalam meminimalikan kecelakaan di Simpang Hanoman
Kemudian akan dilanjutkan dengan strategi jangka menengah dan panjang berupa penyesuaian level geometri di jalan Ssmpang Hanoman atau pelandaian jalan tersebut hingga 7 meter.
"Penerapan aturan ini muncul karena angka kecelakaan di Hanoman cukup tinggi.
Tercatat dari awal Januari hingga Februari ada 7 kecelakaan.
Jumlah tersebut dihitung kejadian kecelakaan yang besar.
Kalau insiden kecil seperti tersenggol truk dan sebagainya lebih banyak terjadi," ungkapnya.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengungkapkan Dishub telah memasang rambu-rambu lalu lintas yang memuat informasi mengenai aturan tersebut.
Tidak hanya di titik pintu masuk tol Krapyak melainkan juga hingga di ujung barat perbatasan Semarang-Kendal.
"Aturan ini bersifat dinamis artinya akan terus dievaluasi perkembangannya apakah memiliki banyak manfaat atau sebaliknya.
Intinya ini merupakan ikhtiar kami dalam upaya preventif mencegah kecelakaan di Simpang Hanoman," bebernya.
Pihak Dishub juga bakal menggandeng Jasa Marga dalam sosialisasi aturan ini berupa running text yang dilakukan di pintu-pintu tol Semarang dan sekitarnya.
"Kami juga menyiagakan personil gabungan di Posko Dishub yang berlokasi di depan pintu tol Krapyak," terang Endro. (Iwn)
• Virus Corona Sudah Ancam Kota Turin, Bagaimana Keadaan Cristiano Ronaldo dan Markas Juventus?
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang, Truk Ringsek Tabrak Median
• Saat Jenazah Istri Dimandikan, Suami Alami Hipertensi Lalu Meninggal, 6 Anaknya Kini Yatim Piatu
• Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-dishub-kota-semarang-endro-p-martanto-dan-kasatlantas-polrestabes-semarang.jpg)